Pewarta: Michelle de Jonker
Editor: Maher Kambey
MANADO (Gawai. co) – Bank Indonesia (BI) memberikan edukasi tentang pelindungan konsumen dalam rangkaian The 5th Urban Economy Festival #PeKATALK 2023.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid dengan cakupan peserta se-Sulawesi termasuk perbankan, akademisi, mahasiswa, peserta didik, UMKM, dan masyarakat umum.
Dalam PeKATALK 2023, Deputi Direktur Departemen Pengembangan UMKM dan Pelindungan Konsumen BI, Artarini Savitri menyampaikan UU P2SK 2023 mewajibkan semua pengguna jasa transaksi digital paham akan hak dan kewajiban dalam bertransaksi disektor keuangan.
Lebih lanjut Artarini menjelaskan, sejalan dengan itu PBI No. 3 tentang Perlindungan Konsumen tanggal 27 Juni 2023 juga mengamanatkan pentingnya memahami tips aman bertransaksi pembayaran digital ditengah modus penipuan berbasis social engineering.
“Hal itu semakin marak terjadi. Dengan menjaga kerahasiaan data pribadi, waspada saat bertransaksi digital, dan jangan ragu untuk mengadu merupakan langkah yang perlu dilakukan dalam mengatasi masalah tersebut”, kata Savitri.
Hal ini sesuai dengan tagline Pelindungan Konsumen Bank Indonesia “PeKA” yakni Peduli, Kenali, Adukan.
Selanjutnya, Deputi Direktur Pengawasan LJK OJK SulutGoMalut Yan Iswara menyampaikan pentingnya 2L sebelum berinvestasi yakni Legal perusahaannya dan Logis keuntungannya.
“Saya mengimbau masyarakat untuk menggunakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang merupakan sistem Layanan Konsumen Terintegrasi di sektor jasa Keuangan yang berkaitan dengan penanganan pengaduan Konsumen dan penyelesaian sengketa,” kata Iswara, Selasa (11/7/2023), di Manado.
Sementara, Regional Operation Head BRI Manado, David Djoko Priyono menegaskan pentingnya mengetahui apa yang baik dan membahayakan data nasabah.
“Menjaga data pribadi nasabah adalah tanggung jawab bersama dan dimulai dari diri sendiri sehingga nasabah perlu memahami apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan data pribadinya,” ungkap Priyono.
Kepala Perwakilan BI Andry Prasmuko berharap melalui kegiatan PeKATALK 2023 ini dapat menumbuhkan pemahaman dan perhatian Masyarakat terhadap transaksi aman agar terhindar dari modus kejahatan.
“Semoga BI bersama instansi terkait akan terus mendorong terwujudnya ekosistem keuangan digital yang dibarengi dengan peningkatan literasi keuangan digital masyarakat khususnya di wilayah Sulawesi Utara,” tandas Prasmuko.
Dalam kesempatan ini, BI juga menyampaikan tiga strategi utama dalam pelindungan konsumen yakni:
1). Penguatan framework (struktur peraturan) dan pengaturan pelindungan konsumen;
Strategi pertama, penguatan framework dan pengaturan pelindungan konsumen, diwujudkan dengan melakukan penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 3 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia yang baru saja diterbitkan pada tanggal 27 Juni 2023.
2). Sinergi penangan pengaduan;
Strategi kedua, Bank Indonesia melakukan sinergi dan kolaborasi bersama Otoritas Jasa Keuangan, Pemerintah dan Penyelenggara Jasa Keuangan dalam penanganan pengaduan konsumen.
3). Mewujudkan penyelenggara yang bertanggungjawab dan meningkatkan kewaspadaan Masyarakat.
Strategi ketiga, salah satu pelaksanaannya dengan melakukan edukasi pelindungan konsumen (PeKATALK 2023) dengan bersinergi bersama OJKSulutGoMalut dan BRI wilayah Manado. (MdJ)