Pewarta: Rendi Pontoh
BOLTARA (Gawai.co) — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengendalian inflasi sekaligus penguatan pendidikan antikorupsi sejak usia dini. Hal itu ditandai dengan keikutsertaan Pemkab Boltara dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar secara virtual, bertempat di ruang kerja Bupati, Senin (11/05/26).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Boltara diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Abdul Mutoh Daeng Mulisa. Rakor dipimpin langsung Wakil Menteri Dalam Negeri, Dr. Akhmad Wiyagus, dan dirangkaikan dengan Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.
Dalam sambutannya, Wamendagri menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama penyelenggaraan pendidikan antikorupsi yang telah ditandatangani pimpinan KPK RI, Menko PMK, Mendikdasmen, Mendiktisaintek, Menteri Agama, Mendagri, serta Menteri PPN pada April 2025.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mengimplementasikan visi Astacita ke-7, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan korupsi secara sistemik.
“Pendidikan antikorupsi merupakan strategi utama untuk menciptakan kekebalan komunal terhadap perilaku yang menjurus pada tindakan korupsi, melalui penanaman nilai kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin sejak usia dini,” ujar Wamendagri.
Dalam rakor tersebut, Kementerian Dalam Negeri juga menginstruksikan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota agar segera menyusun regulasi turunan di daerah, baik berupa peraturan kepala daerah maupun instruksi teknis lainnya guna memastikan implementasi pendidikan antikorupsi berjalan optimal.
Selain itu, pemerintah daerah diminta mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah, baik melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler, serta melakukan penyesuaian regulasi jika diperlukan.
Instruksi lainnya mencakup kewajiban pelaporan hasil implementasi pendidikan antikorupsi melalui platform milik KPK, hingga memperkuat peran inspektorat daerah dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaannya di satuan pendidikan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kajari atau yang mewakili, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Boltara.
(rp)









