
Pewarta / Editor : Michelle de Jonker
MANADO (Gawai.co) — Sidang gugatan terhadap Direktur Utama RSUP Prof. Kandou Manado di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado memasuki tahap krusial dengan agenda pembuktian surat dan pemeriksaan keterangan ahli. Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Olden Bidara, Rabu (29/04/2026).
Gugatan ini diajukan oleh dr. Suryadi Nicolaas Napoleon Tatura terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya sebagai pegawai mitra di RSUP Kandou. Pemberhentian tersebut didasarkan pada hasil investigasi tim satuan tugas atas dugaan perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan dokter spesialis.
Ketua Majelis Hakim, Agus Effendi, menyatakan seluruh bukti surat dari kedua belah pihak telah diterima. Dalam sidang tersebut, tergugat menghadirkan saksi ahli, Uud Cahyono, yang merupakan ahli manajemen rumah sakit dari Kementerian Kesehatan.
Uud Cahyono, SH, MARS, CLA, adalah seorang praktisi hukum kesehatan dan manajemen rumah sakit yang bertugas di RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Beliau menjabat sebagai Analis Hukum Ahli Muda serta Manajer Hukum dan Hubungan Masyarakat di institusi tersebut.

Dalam keterangannya, Uud menjelaskan bahwa rumah sakit pendidikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, memiliki tiga fungsi utama: pelayanan kesehatan, pendidikan, dan penelitian. Ia menegaskan, rumah sakit pendidikan wajib bekerja sama secara resmi dengan perguruan tinggi.
“Pengaduan dugaan perundungan dapat berasal dari siapa saja yang mengetahui kejadian tersebut, tidak harus dari korban langsung,” ujar Uud di persidangan.
Sementara itu, pihak penggugat langsung mempertanyakan sesuai Instruksi Menteri Kesehatan harusnya lewat kanal yang sudah disediakan, ada prosedur yang sudah ditentukan kemudian ahli mengatakan “ia akan membaca lagi”, ketika dikejar oleh pengacara penggugat, hingga hakim ketua Majelis mengatakan,
“mengenai benar atau salah prosesur nanti hakim yang akan menilai karena ahli hanya berdasarkan yang ia ketahui”, Tegas Hakim Ketua Majelis Hakim, Agus Effendi, S.H., M.H., (29/04).
Ia juga menekankan pentingnya kejelasan status kepegawaian tenaga pengajar di rumah sakit pendidikan, termasuk kemungkinan memiliki jabatan fungsional sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, sidang turut membahas regulasi pencegahan perundungan berdasarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 yang telah diperbarui pada 2025.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa segala bentuk perundungan baik verbal, fisik, siber, maupun nonfisik harus dicegah dan ditindak tegas.
Uut menjelaskan, sanksi terhadap pelaku perundungan dibagi menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Bentuk sanksi dapat berupa pembinaan hingga penonaktifan sementara, selama kurung waktu tiga bulan, enam bulan, atau satu tahun.
Dalam kasus tertentu, sanksi dapat berujung pada pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik (SIP), hingga penghentian kerja sama dengan institusi asal.
“Prinsip praduga tidak bersalah tetap dijunjung tinggi, dan keputusan sanksi bergantung pada tingkat pelanggaran yang terbukti,” tegas Uud.
Usai persidangan, tim kuasa hukum tergugat, Iyan Pangalaon, memberikan pernyataan dihadapan sejumlah jurnalis.
“Pihaknya telah menghadirkan ahli untuk memperjelas penerapan regulasi perundungan yang berlaku, tim kuasa hukum tergugat menyatakan telah menyerahkan bukti-bukti serta menghadirkan ahli untuk memperkuat argumentasi, khususnya terkait ketentuan dalam Instruksi Menteri Kesehatan mengenai perundungan”, Jawab Iyan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Reinhard Mamalu, menilai keterangan ahli justru menguatkan posisi kliennya.
“SK pemberhentian yang diterbitkan tidak mencantumkan batas waktu sanksi sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Kesehatan, sehingga dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku, kami sudah memasukan semua berkas dengan lengkap dan keterangan para saksi dan Ahli Psychology sebelumnya, Tutup Reinhard.
Sidang selanjutnya akan dijadwalkan pada Senin, 11 Mei 2026, dengan agenda penyampaian kesimpulan secara elektronik. Majelis hakim juga merencanakan pembacaan putusan pada 21 atau 22 Mei 2026.
Mdj.





