Benar Tidaknya Ayu Membunuh? Mengapa Reka Adegan Justru Ditolak?

Pewarta: Rendi Pontoh

BOLTARA (Gawai.co) – Suasana halaman Mapolres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Jumat (5/6/26), tampak berbeda dari biasanya.

Garis pembatas terpasang, sejumlah personel kepolisian berjaga, sementara puluhan pasang mata mengikuti setiap adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Candri Wartabone (21), pemuda yang tewas di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Paku.

Namun, di balik jalannya 20 reka adegan yang diperagakan penyidik, terselip sebuah ironi. Tersangka utama dalam perkara tersebut, WP alias Ayu (28), hadir di lokasi yang sama, tetapi tidak memainkan satu pun adegan yang disusun penyidik.

Alih-alih mengikuti rekonstruksi, Ayu memilih berdiri sebagai penonton atas skenario yang menurutnya tidak pernah terjadi.

Keputusan itu bukan tanpa alasan. Sebelum rekonstruksi dimulai, penyidik memberikan kesempatan kepada tersangka untuk membaca keseluruhan rangkaian adegan yang akan diperagakan. Setelah mempelajari setiap detailnya, Ayu menyatakan keberatan. Seluruh adegan yang disusun penyidik ditolak.

Menurut pihak kuasa hukum, rekonstruksi tersebut lebih banyak dibangun berdasarkan keterangan para saksi yang justru dibantah oleh tersangka selama proses pemeriksaan.

“Klien kami menolak memperagakan adegan-adegan tersebut karena tidak sesuai dengan keterangan yang telah disampaikannya sejak awal pemeriksaan. Banyak adegan dibangun berdasarkan keterangan pihak lain yang justru dibantah oleh tersangka,” kata kuasa hukum WP, Anisa Tumiwa SH.

Penolakan itu kemudian menghadirkan pemandangan yang jarang terjadi dalam sebuah rekonstruksi perkara pidana. Seorang tersangka hadir, tetapi menolak menjadi pemeran utama dalam cerita yang sedang direkonstruksi aparat penegak hukum.

Bagi Ayu, mengikuti reka adegan yang dianggap tidak sesuai fakta sama saja dengan membenarkan versi kejadian yang tidak pernah ia akui.

Anisa menegaskan, kliennya tidak sedang menghalangi proses hukum. Sebaliknya, Ayu tetap menghormati tahapan penyidikan yang berlangsung.

Namun, ia memilih mempertahankan keterangannya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami menghormati kewenangan penyidik untuk melakukan rekonstruksi sebagai bagian dari proses penyidikan. Namun klien kami juga memiliki hak hukum untuk tidak memperagakan adegan yang menurut keterangannya tidak pernah terjadi dan tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya,” ujar Anisa.

Di sisi lain, penyidik tetap melanjutkan rekonstruksi sesuai skenario yang telah disusun.

Kasat Reskrim Polres Bolmut, IPTU Mario Sopacoly, SH, MH, menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian kejadian sekaligus menguji kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Menurut Mario, penolakan tersangka merupakan hak yang dijamin dalam proses hukum.

“Meski tersangka tidak mau mengambil peran, namun kami tetap melanjutkan tahapan rekonstruksi. Akan tetapi kami juga memberi ruang untuk memperagakan rekonstruksi berdasarkan BAP tersangka,” jelasnya.

Pernyataan itu memperlihatkan adanya dua versi cerita yang kini berjalan beriringan dalam berkas perkara yang sama. Di satu sisi terdapat konstruksi peristiwa yang dibangun penyidik berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti. Di sisi lain, terdapat versi tersangka yang sejak awal menganggap rangkaian kejadian tersebut tidak sesuai dengan apa yang dialaminya.

Perbedaan inilah yang membuat rekonstruksi kasus pembunuhan di PETI Paku menjadi sorotan publik.

Sebab, rekonstruksi sejatinya bukan sekadar memperagakan ulang sebuah peristiwa pidana. Di dalamnya terdapat upaya mencari titik temu antara fakta, keterangan para pihak, dan alat bukti yang nantinya akan diuji lebih lanjut di persidangan.

Ketika tersangka menolak seluruh adegan yang diperagakan, perhatian publik pun bergeser. Bukan lagi sekadar pada bagaimana Candri Wartabone kehilangan nyawanya, melainkan pada pertanyaan yang lebih besar: versi siapa yang pada akhirnya akan terbukti sebagai kebenaran hukum?

Untuk saat ini, penyidik memastikan seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan sesuai rencana dan prosedur. Namun penolakan Ayu telah meninggalkan satu catatan penting dalam perjalanan perkara ini.

Bahwa di balik setiap reka adegan yang diperagakan, masih ada perdebatan tentang bagaimana sesungguhnya tragedi di PETI Paku itu terjadi.

Dan jawaban atas perdebatan tersebut, pada akhirnya, akan ditentukan di ruang sidang.

(rp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *