Pewarta: Rendi Pontoh
MANADO (Gawai.co) — Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena, menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang digelar di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado. Selasa, (12/5/26).
Dalam forum strategis tersebut, Sirajudin turut menandatangani komitmen bersama pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.
Kegiatan yang diinisiasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi itu menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih sekaligus mendorong percepatan pelayanan publik berbasis reformasi agraria dan tata ruang di daerah.
Rakor tersebut menitikberatkan pada Program Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah. Dalam program itu, pemerintah daerah didorong menjalankan sembilan paket kebijakan strategis, mulai dari integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mall Pelayanan Publik, hingga percepatan pendaftaran tanah.
Selain itu, pemerintah daerah juga diarahkan mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS), melakukan sensus pertanahan berbasis geospasial, serta mengintegrasikan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam RTRW.
Tak hanya itu, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), hingga konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah turut menjadi fokus pembahasan dalam rakor tersebut.
Penandatanganan komitmen bersama yang dilakukan para kepala daerah menjadi simbol penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan KPK dalam membangun sistem pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Kegiatan itu turut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, jajaran Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, para bupati dan wali kota, serta kepala kantor pertanahan se-Sulawesi Utara.
(rp)









