Sekda Boltara: Tidak ada Ampun Lewat 60 Hari, Kasus Diserahkan ke APH

Pewarta: Rendi Pontoh

BOLTARA (Gawai.co) — Ketua Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) Bolaang Mongondow Utara (Boltara), dr. Jusnan C. Mokoginta, mengeluarkan peringatan keras kepada pihak ketiga agar tidak lagi menganggap remeh kewajiban TGR. Ia menegaskan, di tengah pengetatan pengawasan, tidak ada lagi ruang kompromi terhadap temuan kerugian negara, Rabu, (29/4/26).

Penegasan itu disampaikan Jusnan menyusul perubahan pola penegakan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah yang kini jauh lebih ketat dibanding sebelumnya.

Menurutnya, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan tidak lagi bisa ditawar dan wajib segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

“Sekarang ini tidak ada kompromi. Begitu ada temuan, harus langsung ditindaklanjuti. Jangan anggap enteng TGR,” tegasnya saat bersua dengan media ini. Rabu, (29/4/26).

Ia menjelaskan, setiap pihak yang terbukti memiliki kewajiban pengembalian kerugian negara diberikan batas waktu maksimal 60 hari untuk menyelesaikan tanggung jawab tersebut. Jika dalam kurun waktu itu tidak menunjukkan itikad baik, maka kasusnya akan langsung dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Langkah ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas serta memberikan efek jera bagi pelanggar administrasi keuangan daerah.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap memberikan ruang penyelesaian melalui mekanisme yang lebih terukur. Melalui Inspektorat, pihak yang tidak mampu melunasi sekaligus dapat menempuh skema angsuran dengan menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).

“Kalau memang tidak mampu bayar langsung, ada mekanisme cicilan. Tapi harus jelas komitmennya,” tambahnya.

Dengan penegasan tersebut, MPTGR Boltara berharap seluruh pihak ketiga lebih disiplin dalam pengelolaan keuangan serta mematuhi aturan, guna menghindari konsekuensi hukum yang lebih berat di kemudian hari.

(rp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *