Editor/Pewarta: Michelle de Jonker
MANADO (Gawai.co) – Dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana dikalangan pelajar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara menggelar kegiatan penyuluhan tentang hukum di tiga sekolah yang ada di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Tiga sekolah tersebut di antaranya yaitu SD Negeri Akesimbeka Siau Timur, SMP Katholik Tatahadeng Siau Timur, dan SMP 1 Siau Timur.
Merujuk pada Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 14 Maret 2023 Nomor : PHN-5.04.05-02, perihal Penyelenggaraan “BPHN Mengasuh”, maka perlu untuk dilaksanakan pemberian pemahaman hukum dan Pancasila sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana kepada Pelajar tingkatan SD,SMP dan SMA.
Program BPHN Mengasuh merupakan program pembinaan dan pemberian pengetahuan Hukum dan Pancasila kepada pelajar untuk menyikapi fenomena maraknya kejadian kriminal yang melibatkan anak sekolah, seperti tindak bullying, pertengkaran, tawuran antar pelajar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara Ronald Lumbuun bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Rudy H. Pakpahan hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut.
Kepala kantor wilayah mengatakan bahwa, kegiatan ini bertujuan untuk lebih membumikan nilai-nilai Pancasila dan menghargai keBhinekaan yang ada di Negara Indonesia.
“Diharapkan kegiatan ini menjadi momentum yang bernilai bagi semua pelajar dalam pembinaan hukum di sekolah dan menjadi langkah preventif terhadap tindak pelanggaran hukum bagi pelajar,” sebutnya.
Dengan sepengetahuan siswa dan pengajar tentang tindak pidana hukum,maka tidak akan terjadi lagi kekerasan, perundungan atau bullying di setiap sekolah yang berada di Sulut.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan pihaknya akan terus meningkatkan kesadaran hukum ditengah masyarakat Sulut dengan bersinergi terhadap pemangku kepentingan terkait hukum. (MdJ)