Rekapitulasi Remisi Natal se-Sulawesi Utara Tahun 2022 Resmi Diumumkan

Rekapitulasi remisi Natal di Sulawesi Utara resmi diumumkan sesuai edaran yang diputuskan Kementerian Hukum dan Ham Asasi Manusia RI. (Foto: Istimewa)

Editor: Maher Kambey

Pewarta : Rusmin Hasan

MANADO (Gawai.co) – Rekapitulasi remisi Natal di Sulawesi Utara resmi diumumkan sesuai edaran yang diputuskan Kementerian Hukum dan Ham Asasi Manusia RI Sulawesi Utara no. 22 Tahun 2022 total sebanyak 944 orang.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara Friece Sumolang mengatakan bahwa, remisi Natal di Sulawesi Utara, sebanyak 2.692 orang, pertanggal 25 desember 2022, dengan rincingan sebagai berikut: narapidana sebanyak 2.045 orang tahanan dengan total 647 sesuai keputusan UU perlindungan anak No 22 tahun 2022.

“Rekapitulasi berdasrkan jumlah perorangan 1 RK I, 15 hari 174 orang, 1 bulan 585 orang, 1 bulan 15 hari 161 orang, 2 bulan 22 orang. Total secara keseluruhan RK I sebanyak 942 orang yang ada di Sulawesi Utara,” jelasnya saat diwawancarai, Minggu (25/12/2022).

Sedangkan rekapitulasi terkait peraturan pemerintah No. 99 Tahun 2020 Pasal 34 A yang diusulkan remisi khusus Natal Tahun 2022 sebanyak 49 orang dengan rincingan sebagai berikut; Teroris 0 %, korupsi 13 orang, narkotika 36 orang, kejahatan terhadap keamanan negara 0 %, kejahatan HAM berat 0, Ilegal logging 0, Ilegal fishing 0, Human trafficking 0, Money laundring 0 orang Jumlah secara total 49 orang.

“Untuk remisi yang belum di SK-kan kota Tomohon karena belum menjalani pidana selama 6 bulan bersadasarkan UU Perlindungan Anak,” tutup Friece. (Rus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *