Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan Mengenai Inpres Nomor 1 Tahun 2022

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, saat menjelaskan tentang program JKN-KIS. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Maher Kambey 

JAKARTA (Gawai.co) – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, memberikan penjelasan terkait dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Ia mengatakan, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kepada 30 kementerian/lembaga termasuk gubernur, bupati/wali kota untuk mengambil langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan dalam melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN-KIS.

“Hal ini adalah komitmen pemerintah agar memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan. Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” katanya, Senin (21/2/2022).

Lebih lanjut Ghufron menjelaskan, saat ini 86% penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta program JKN-KIS.

Cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dalam hal ini, pensiunan ASN/TNI/POLRI otomatis sudah menjadi peserta JKN-KIS.

Tahun 2024, diharapkan 98% rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).

“Secara kontinu, kami terus berupaya meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS, seperti menghadirkan kanal-kanal layanan digital (Mobile JKN, CHIKA, BPJS Kesehatan Care Center 165, PANDAWA hingga melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan), simplifikasi dan kemudahan proses pendaftaran, perubahan data, pembayaran iuran, dan pelayanan informasi serta pengaduan,” tuturnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga melakukan simplifikasi proses layanan di fasilitas kesehatan (penerapan sistem antrean online, pemanfaatan NIK untuk proses administrasi peserta, simplifikasi layanan hemodialisa dan thalassemia mayor), hingga meningkatkan kualitas layanan melalui penguatan sinergi bersama fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan stakeholder lainnya.

Dia mengklaim, saat ini proses pengecekan status keaktifan kepesertaan JKN-KIS atau mencetak kartu JKN-KIS Digital hanya perlu waktu kurang dari 5 menit.

Ghufron menegaskan, kebersamaan menjadi kunci utama dalam program ini. Di mana program JKN-KIS adalah program bersama, bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu.

“Sudah banyak regulasi yang menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN-KIS, mulai dari UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan perubahan keduanya yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Inpres Nomor 8 Tahun 2017, hingga Inpres Nomor 1 Tahun 2022,” pungkasnya. (Mhr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *