Kurang dari 9 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Korban Kecelakaan di Tulungagung

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Maher Kambey

JAKARTA (Gawai.co) – Dirut PT Jasa Raharja Member of Indonesia Fiancial Group (IFG) Rivan A Purwantono, mengatakan bahwa seluruh penumpang bus Harapan Jaya yang menjadi korban kecelakaan, telah mendapat santunan meninggal dunia dan jaminan perawatan luka-luka dari Jasa Raharja.

“Seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan lau lintas tertabrak KA Dhoho Penataran di persimpangan tanpa palang pintu Ds Ketanon Tulungagung Jawa Timur, telah mendapat santunan,” katanya dalam keterangan pers, Minggu (27/2/2022).

Hal ini merupakan bukti nyata dari kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.

Dimana dalam hal tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik di darat, laut maupun udara.

Santunan tersebut berasal dari dana luran Wajib Kendaraan Bermotor Umum yang dibayarkan masyarakat pada saat membayar tiket angkutan umum.

Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah korban kecelakaan bus Harapan Jaya mengangkut 41 orang penumpang dimana korban meninggal dunia sebanyak 5 orang sementara 12 lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di RS dr. Iskak Tulungagung, Jawa Timur.

“Petugas Jasa Raharja bersama Unit Lakalantas Polres Tulungagung langsung menuju TKP untuk melakukan penanganan dan pendataan korban. Langkah proaktif tersebut tentu untuk memastikan penyelesaian santunan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat,” ujar Rivan.

“Kurang dari 9 jam sejak waktu kejadian, ahli waris korban meninggal dunia telah menerima santunan sebesar Rp50 juta, dan bagi korban luka-luka sudah diberikan Surat Jaminan kepada RS dr. Iskak Tulunggang dimana seluruh biaya perawatan ditanggung Jasa Raharja maksimal Rp 20 juta, hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017” jelasnya.

Menurut Rivan, kecepatan dan ketepatan proses penyelesaian santunan Jasa Raharja didukung sistem didukung dengan pelayanaan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait seperti Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Pamong Praja setempat hingga perbankan.

“Oleh karena itu, korban tidak perlu khawatir karena santunan telah kami proses pada kesempatan pertama walupun kejadiannya di hari libur sekalipun,” imbuh Rivan.

Rivan mengungkapkan, ini adalah wujud komitmen kehadiran negara melalui Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan.

“Diharapkan dengan santunan ini dapat meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia mupun korban luka-luka” tutupnya. (Mhr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *