Pewarta / Editor : Michelle de Jonker
MANADO (Gawai.co) — Sidang lanjutan sengketa kepegawaian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado digelar pukul 10.00Wita dengan Agenda persidangan mencakup pemeriksaan tambahan bukti surat serta pemeriksaan saksi dari pihak tergugat di Ruang Sidang Olden Bidara, Rabu (22/04/2026).
Ketua Majelis Hakim menerima dua saksi dari pihak tergugat ke dalam ruang sidang dan menyaksikan sumpah kedua saksi akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
Saksi pertama, menjelaskan dirinya sebagai Ketua Tim Satgas Investigasi yang diperintahkan oleh Dirut RSUP Prof Kandou menangani laporan dugaan perundungan.
Ia menyebut laporan awalnya berasal dari internal RS namun ternyata laporan masuk dari Direktur SDM RSUP KANDOU sendiri lalu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sejumlah pihak yang terlibat.
“Tim investigasi menggali informasi kepada 9 peserta didik, tenaga pendidik, hingga sopir terkait dugaan pembayaran jasa transportasi. Hasilnya, sopir mengaku menerima pembayaran dari mahasiswa, bukan dari dokter Suryadi saat pemeriksaan terakhir kepada sopir, dan sebenarnya Saya pun bukan orang yang memeriksa keterangan 9 residen dan sopir, tapi ada tim,” Ujar dr. Ronaldy Edwin Cornelius Tumbel sebagai saksi pertama. (22/4).
Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya pihak Diklat RSUP Kandou memang telah melakukan survei kuisioner rutin kepada peserta didik untuk mengidentifikasi dugaan perundungan yang sudah sering terjadi di RSUP Kandou.
“Jadi tim investigasi hanya melaksanakan perintah tugas dari pimpinan yaitu Direktur SDM RSUP KANDOU, Berdasarkan laporan Dir SDM maka dibuatlah SK pemecatan jadi TIM hanya melaksanakan tugas setelah itu tidak tahu menahu dengan sangsi karena tidak ada rekomendasi pemberian sangsi dari Tim Investigasi apalagi sangsi berat itu semua pimpinan atau Direktur utama RSUP KANDOU yang keluarkan. Mereka hanya membuktikan adanya pembayaran residen ke sopir tapi tidak atas suruhan atau permintaan penggugat setidaknya itu keterangan dari 9 saksi yang diperiksa”, Tambahnya.
Saksi kedua, mengaku pernah diminta oleh seniornya untuk memesankan dan membayar jasa rental mobil untuk penggugat bertugas sebanyak empat kali
“Saya pernah mendapatkan sanksi hukuman dan dipersulit nilainya, Saya bersama rekan satu tim dalam pelatihan praktis di rumah sakit bagi mahasiswa kedokteran (Stase). Hanya karena kelalaian lupa memesankan kendaraan untuk dokter Suryadi bertugas ke Rumah Sakit Noongan”, Ungkap dr.Michelle Olivia Buiarta, Sp.A, selaku saksi kedua dari tergugat. (22/04).
Selain itu, ia mengungkap adanya tekanan untuk menyewa kamar kos milik usaha penggugat.
“Saya dipaksa tetap membayar uang kos meski tidak menempati kos tersebut sejak 2023 hingga 2024, ya saya tau ada beberapa rekan lain juga mengalami perlakuan serupa”, Tambahnya.
Menanggapi keterangan itu, penggugat langsung mengajukan bukti percakapan WhatsApp tertanggal 7 November 2024 yang menunjukkan adanya opsi pembayaran kos secara fleksibel kepada saksi.
Saksi kedua juga mengakui pernah menerima transfer Rp 2 juta dari penggugat pada Desember 2024 sebagai bentuk ucapan terima kasih atas tugas di RS Teling untuk dibagikan ke tiga dokter.
Sidang hari ini berakhir pukul 13.10 WITA dan akan dilanjutkan pada 29 April 2026 dengan agenda pemeriksaan bukti dan ahli dari pihak tergugat.
Kuasa hukum penggugat, menilai Surat Keputusan pemberhentian kliennya cacat hukum.
“Saya menegaskan, keterangan saksi pertama justru memperkuat posisi penggugat karena memberikan yang sebenarnya, dan saksi kedua menyampaikan keterangan tentang perundungan yang ia alami dari seniornya, dari fakta ini sudah jelas dan saya berharap nama baik kliennya dipulihkan serta jabatannya dikembalikan”, Pungkas Reinhaard Maarende Mamalu SH.,MH selalu Pihak kuasa hukum Dr.dr.Suryadi Tatura Sp.A(K).
Mdj.











