Wali kota Senduk: Wujudkan Kedaulatan Pangan dan Pelayanan Bersih, Efektif serta Berintegritas

Editor/Pewarta: Jory Wenur

TOMOHON (Gawai.co) – Walikota Tomohon Caroll J.A Senduk, menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tomohon tahun 2024, dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Tomohon, Jumat (10/11/2023).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah didampingi Wakil ketua, Johny Runtuwene.

Wali kota Tomohon mengatakan, program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) adalah, instrumen perencanaan dalam pembentukan peraturan daerah yang menjadi kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.

“Tugas pembantuan dengan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ini menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan pemerintahan daerah, yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era ekonomi dan digitalisasi saat ini, serta terciptanya pemerintahan yang mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah,” tutur Caroll Senduk.

Lanjut dikatakannya “Dalam tahapan ini, perencanaan pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas, agar lebih terarah dan terkoordinasi secara formal karena ditetapkan melalui serangkaian proses yang harus dilalui meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan proses pengundangan.

“Dalam proses perencanaan pula dapat diketahui bagaimana landasan keberlakuan suatu peraturan daerah baik secara filosofis, sosiologis dan yuridis yang dituangkan dalam suatu penjelasan atau keterangan atau naskah akademik,” ujar Wali kota.

“DPRD melalui Bapemperda dan pemerintah daerah, telah melakukan pembahasan dan menyepakati rencana pembentukan peraturan daerah untuk di tuangkan dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2024.

Adapun usulan rancangan peraturan daerah yang disusun berdasarkan hasil inventarisasi kebutuhan regulasi yang sesuai dengan kewenangan daerah dan pelaksanaan otonomi daerah serta amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ucap Senduk.

Ditambahkan Walikota Caroll Senduk “Kita tentunya sama-sama berharap program pembentukan peraturan daerah tahun 2024 yang telah ditetapkan, dapat kita laksanakan sesuai dengan target dan sasaran yang diharapkan berdasar pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Serta, memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Kota Tomohon dengan menjaga dan melestarikan Tomohon sebagai Kota Religius, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor, menjadikan Kota Wisata Dunia, memajukan sistem pertanian dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan serta mewujudkan pelayanan pemerintahan yang bersih, efektif dan berintegritas,” pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri, Anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, Jajaran Pemkot Tomohon, Dosen dan Mahasiswa Universitas Negeri Manado (Unima) Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum. (Jor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *