Komisioner KPU Tomohon Rojer Datu: Ini Sesuai Dengan Amanah PKPU 15 Tahun 2023

Editor/Pewarta: Jory Wenur

TOMOHON (Gawai.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penentuan Titik Lokasi yang dilarang maupun yang tidak dilarang untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2024.

Rakor tersebut, dibuka oleh Plh Ketua KPU Kota Tomohon Deisy T. Soputan, bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Tomohon, Rabu (15/11/2023).

Penentuan titik lokasi APK ini, guna memberikan keadilan kepada seluruh Calon maupun Parpol dengan tetap memperhatikan ketentuan serta estetika pemasangan spanduk atau baliho. Mengingat jadwal kampanye semakin dekat mulai 28 November sampai 10 Februari 2024.

Komisioner KPU Kota Tomohon Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rojer R. Datu mengatakan.

“Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, membangun sinergitas serta relasi yang konstruktif terkait pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024 bersama seluruh stakeholder. Selain membahas titik-titik APK, juga membahas point-point penting menjelang pelaksanaan Kampanye 28 November nanti yang diatur dalam PKPU No 15 tahun 2023,” ucapnya.

Lanjutnya, sesuai dengan amanah PKPU No 15 tahun 2023 pasal 36 ayat 4, bahwa lokasi pemasangan APK ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, maka pada tanggal 6 November 2023 telah dilaksanakan Rakor dengan Pemerintah Kota, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kelurahan dan Bawaslu.

“KPU Kota Tomohon bersama pihak terkait, menginventarisir titik-titik pemasangan APK baik yang dilarang maupun yang tidak dilarang, sehingga pada hari ini diundang Forkopimda dan Bawaslu Kota Tomohon guna untuk finalisasi titik-titik tersebut,” ujar Datu.

Ditambahkan Komisioner KPU itu, nantinya setelah titik-titik ini di SKkan oleh KPU Kota Tomohon, baru akan mulai di sosialisasikan kepada semua stakholder baik partai politik (parpol) Peserta Pemilu maupun masyarakat secara umum,” pungkas bung Rojer sapaan akrabnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Forkopimda Kota Tomohon, Bawaslu Kota Tomohon, Komisioner KPU Kota Tomohon Arinny Y. Poli dan Youne Y.P. Simangunsong, Sekretaris KPU Kota Tomohon Anita S. Tampi serta Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Oliva Pusung. (Jor/FJT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *