Caroll Senduk dan Ketua TP-PKK Ziarah ke Makam Ayah

Suasana ziarah ke makam mantan bupati Minahasa oleh Pemkot Tomohon memperingati HUT Kota Tomohon ke-21. (Foto: ist)

Editor/Pewarta: Jory Wenur

TOMOHON (Gawai.co) – Dalam rangka Hari Jadi ke-21 Kota Tomohon pada 27 januari 2024 nanti, Pemerintah Kota Tomohon menggelar upacara ziarah serentak di makam para mantan bupati Minahasa, Kamis (25/1/2024).

Di makam Almarhum Drs. Karel Lasut Senduk bertindak sebagai Inspektur Upacara, Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk. Sementara itu, ziarah di makam Almarhum Drs. Boy Simon Tangkawarouw bertindak sebagai Inspektur Upacara, Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah. Di makam Almarhum Drs. Dolfie Tanor sebagai Inspektur Upacara, Kasi Intel Kejari Tomohon Deddy Karto Ansiga dan di makam Almarhum Nico Pelealu bertindak sebagai Inspektur Upacara, Wakapolres Tomohon Kompol Parura Amping.

Wali kota Tomohon didampingi Ketua TP-PKK drg. Jeand’arc Senduk-Karundeng, saat berziarah di makam orang tuanya mengungkapkan, jelang peringatan Hari Jadi Kota Tomohon Ke-21, dilaksanakan berbagai kegiatan. Didalamnya upacara ziarah di makam para mantan bupati Minahasa.

“Hal ini dilakukan dengan tujuan sebagai suatu bentuk peringatan, apresiasi, penghargaan dan juga penghormatan atas jasa-jasa yang telah dikaryakan para pendahulu mantan bupati Minahasa. Tentunya banyak hal yang telah mereka (almarhum) karyakan, yang pastinya memberi dampak positif bagi masyarakat dan kemajuan daerah,” ungkap Senduk.

Ditambahkan Senduk, kita sebagai penerus, terlebih sebagai jajaran pemerintah, marilah kita tunjukan kinerja kita dengan baik dan maksimal.

“Marilah kita berkarya melakukan hal-hal yang baik, hal yang positif mulai saat ini dan masa yang akan datang. Tuhan Maha Kuasa senantiasa memberkati Kota Tomohon yang tercinta,” ucap Wali kota pilihan rakyat itu.

Ikut hadir, Sekretaris Kota Tomohon Edwin Roring, unsur TNI/POLRI, unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon, para pejabat jajaran Pemerintah Kota Tomohon, para tokoh agama dan masyarakat. (Jor/Fjt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *