Laporan Aduan PT CCK Berjalan Lambat, Jacobus Mengadu ke Mabes Polri

Michael Remizaldy Jacobus SH MH, (foto:istimewa)

Editor/Pewarta: Redaksi 

MINUT (Gawai.co) – Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan di PT. Crown Crusher Konstruksindo (CCK) tak kunjung dituntaskan, Kuasa Hukum PT CCK soroti kinerja Polres Minut.

Michael Remizaldy Jacobus SH MH, yang merupakan kuasa hukum PT CCK, dalam rilis resmi yang disampaikan ke wartawan Gawai.co, menyatakan menyampaikan Laporan Pengaduan yang tercatat dengan Laporan Pengaduan Nomor: LP.ADUAN/240/XII/2023/SPKT/POLRES MINUT, sejak tanggal 09 Desember 2023, hingga kini belum mendapat kepastian jelas.

“Laporan Pengaduan tersebut, telah ditangani Penyidik Unit V Tipiter yang dipimpin AIPDA Rivay Rumambi, namun 6 bulan lebih tanpa kepastian hukum bahkan stuck pada tahapan penyelidikan,” kata lawyer potensial berdarah Nusa Utara ini.

Adapun kronologis laporan aduan tersebut, kata Jacobus telah disampaikan PT. CCK terhadap salah satu pemegang saham inisial SAG alias Susan, beserta ayah DK alian Djun dan adiknya CAG alias Chandra, karena Para Terlapor pada Jumat, 8 Desember 2023 kira-kira jam 15.30 Wita mendatangi lokasi tambang PT. CCK.

“Saat tiba di lokasi PT CCK, para terlapor, melakukan penghentian operasi, mengambil kunci ruang panel listrik dan crusher, mengambil dvr cctv serta menakut-nakuti karyawan,” katanya.

Menurut Jacobus, klien saya, Edrick Tanaka dalam kedudukan sebagai Direktur PT. CCK tidak terima perusahaannya diacak-acak sehingga para Terlapor dilaporkan dengan dugaan melakukan pencurian dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana, namun sayang Polisi lambat penangananya.

“Awalnya, sebagai Pelapor kami telah mengajukan alat bukti yang maksimal antara lain: 3 orang saksi yang melihat pengambilan barang-barang perusahaan berupa kunci dan dvr cctv, pemilik tokoh tempat dibelinya aset perusahaan sudah diperiksa juga, 2 orang pemegang saham PT. CCK yakni Edrick Tanaka dan Antonius Wijaya serta 1 ahli pidana. Bahkan kami sudah mengajukan pula bukti surat berupa Akta Pendirian perusahaan, bukti belanja barang yang diambil ditambah daftar aset perusahaan yang dibeli tahun 2023,” bebernya.

Kandidat doktor hukum Universitas Trisakti ini juga menyatakan rasa heran karena Terlapor Susan tampaknya begitu “sakti” didepan lembaga kepolisian.

“Saya jadi advokat sudah hampir 17 tahun, tapi baru kali ini ada tangani perkara pidana dimana Terlapornya sampai 5 kali panggilan namun tidak pernah hadir, dan pihak polisi diam saja. Dimana wibawa Polri kalau seperti ini.”, papar Jacobus.

Direktur MRJ Law Office dan LBH Missio Justitia juga mempertanyakan apa alasannya sehingga kasus ini tidak bisa naik sidik.

“Padahal bulan Februari 2024 pihak Penyidik sudah meminta kami untuk menambah bukti berupa Keputusan RUPS dan ahli hukum perseroan, dan kami sudah memenuhi semuanya. Namun dengan berbagai alasan penyidik malah meminta kami berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Aermadidi, padahal perkara ini masih dalam kewenangan Polisi karena masih lidik, itupun kami turuti. Namun aneh bin ajaib, sampai hari ini tidak ada perkembangan apa-apa”, turut Jacobus dengan nada kesal.

Kepada wartawan Jacobus menyampaikan bahwa kliennya hanya butuh kepastian hukum. Kalau penyelidik ragu karena antara terlapor dan pelapor ada hubungan suami isteri, maka silahkan hentikan penyelidikan.

“Saya tidak terima kalau kasus ini sulit naik sidik karena hubungan suami isteri antara pelapor dan terlapor, karena barang yang diduga dicuri atau digelapkan adalah aset perusahaan dan bukan harta bersama suami isteri, apalagi di perusahaan ada pemegang saham lain. Jadi tidak masuk akal pakai alasan itu. Akan tetapi kalau pihak penyelidik juga takut, yah silahkan terbitkan pemberitahuan penghentian penyelidikan, supaya kami dapat kepastian hukum. Jadi jangan diulur-ulur”, tegas Jacobus.

Menurutnya wajah penegakan hukum seperti ini dapat menurunkan kepercayaan publik kepada institusi Polri, sehingga kliennya telah memutuskan untuk mengambil langkah mengajukan laporan/pengaduan ke Mabes Polri.

“Perusahaan yang pakai pengacara saja ditangani dengan model begini apalagi masyarakat miskin yang butuh keadilan. Itulah sebab kami memutuskan Senin depan (13/05/2024) menyampaikan pengaduan masyarakat ke Mabes Polri atas kinerja Penyelidik Polres Minut”, pungkas Jacobus.

Sementara Penyidik Unit V Tipiter, AIPDA Rivay Rumambi saat dikonfirmasi awak media melalui pesan elektronik WhatsApp di nomor 0852 4026 xxxx, terkirim. Hingga berita ini diberitakan nomor tersebut belum merespon. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *