Bolmut  

PTUN Manado Menangkan Pemda Bolmut Atas Perkara Sengketa Pilsang Bintauna Pantai

Pewarta : Rendi Pontoh
Editor : Martsindy Rasuh

Bolmut, (Gawa.co) — Setelah mengikuti 17 kali persidangan, atas gugatan Ma’mur Datunsolang yang juga sebagai calon Kepala Desa atau Sangadi pada waktu itu, kepada SK Bupati perihal sengketa Pemilihan Sangadi (Piksang) pada 2023 silam. Akhirnya, di tolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

Sengketa pilsang ini digugat oleh Ma’mur Datunsolang, pada 5 Oktober 2023 lalu di PTUN. Dan gugatan itu, ternyata ditolak oleh PTUN, Senin (4/3/2024) di Manado.

Sebab, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 229/2023, tentang pengesahan dan pengangkatan Sangadi terpilih di Kecamatan Bintauna Periode 2023-2029, diberikan kepada Warniati Arsih.

Pada hasil putusan PTUN pengangkatan Warniati arsih, sebagai Sangadi Bintauna Pantai sudah bersifat final. Surat Putusan ini tertuang dalam No: 820/KPTUN.W8-TUN1/SK.HK1.2.5/X/2023, menolak gugatan Ma’mur Datunsolang, dan memberikan sanksi hukuman membayar denda perkara sebesar Rp. 300.500.

Kabag Hukum, Iavan Gahtan yang juga penasehat Hukum Pemda Bolmut ini mengungkapkan, pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti kuat untuk menunjukkan keabsahan SK Bupati dalam setiap sidang.

“Keputusan PTUN ini, menegaskan bahwa proses administrasi dalam pengangkatan Warniati Arsih sebagai Sangadi telah dilakukan secara benar,” kata dia.

Lebih lanjut, Gahtan menjelaskan disisi lain memang Ma’mur Datunsolang sebagai penggugat bersikeras bahwa SK tersebut tidak sah, karena diduga dirinya dicurangi. Meski begitu, keputusan PTUN menegaskan SK Bupati tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Yang jelas SK Bupati itu, hasil putusan pada persidangan PTUN sudah sesuai administrasi. Kami menghormati setiap proses hukum yang berjalan dengan mengedepankan legitimasi asas kepastian hukum yang berlaku,” tandasnya. (rp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *