Bolmut  

Pernikahan di Bawah Umur Kabupaten Bolmut Naik 30%

Ketua Pengadilan Agama Bolmut, Muhamad Anwar Umar, menyebutkan bahwa angka pernikahan di bawah umur Kabupaten Bolmut masih tinggi dan mengalami kenaikan 30%. (Foto: Istimewa)

Editor: Maher Kambey

Pewarta: Rendi Pontoh

BOLMUT (Gawai.co) – Sebanyak lebih dari 100 pemohon meminta dispensasi ke Pengadilan Agama Boroko, ini disebabkan tingginya angka pernikahan dini sesuai data PPA yang mengatakan Bolmut masih tertinggi, dan naik 30%.

Menurut Ketua Pengadilan Agama Boroko, Muhamad Anwar Umar saat ditemui diruang kerjanya, mengatakan bahwa sudah ada 100 lebih yang mengajukan dispensasi.

Dia menjelaskan, ini menandakan adanya kenaikan angka pernikahan di bawah umur yang cukup signifikan,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/10/22).

Menurutnya, solusi pencegahan tidak hanya dari pihaknya saja melainkan harus ada kerjasama dari semua pihak/stakeholder.

“Meski telah meneken MoU dengan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Bolmut, nyatanya masih kerap alami miskomunikasi di lapangan,” kata dia.

“Dinkes berperan dalam menguji layak atau tidaknya untuk dinikahkan. Meski demikian kami terus berusaha melakukan sinergitas yang baik dengan pemerintah daerah,” ungkap Umar.

Dirinya berharap, di HUT ke 4 Pengadilan Agama Boroko, pihaknya bisa memberi kontribusi dan kepastian hukum kepada masyarakat Bolmut.

“Kami (PA) akan tetap eksis dalam hal pelayanan dengan target kepastian hukum. Selama tahun 2022 sampai pada bulan ini tercatat sudah ada 400 perkara untuk mendapatkan kepastian hukum,” paparnya.

“Tentu kami menggaris bawahi, demi masa depan anak terobosan kami untuk pernikahan di bawah umur belum akan kami kawin isbatkan. Ini tentu mencegah penialaian masyarakat yang menganggap PA sebagai tempat pernikahan dini,” pungkasnya. (Rnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *