Pewarta : Rendi Pontoh
Editor : Martsindy Rasuh
BOLMUT (Gawai.co) — Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dibawah kepemimpinan Bupati Sirajudin Lasena (SJL), menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik gratifikasi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini, sejalan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Pemkab Bolmut mengingatkan seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam praktik meminta atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak lain.
Kepala Dinas Kominfo Bolmut, Mirwan Datukramat, menegaskan bahwa permintaan THR merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik ASN.
“ASN sudah digaji dan mendapatkan tunjangan dari negara. Jadi, buat apa lagi melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan? Surat edaran KPK ini harus dipatuhi sebagai bentuk integritas dan tanggung jawab kita sebagai pelayan masyarakat,” ungkap Mirwan.
Senada disampaikan Bupati SJL, dia mengimbau agar seluruh ASN menjaga marwah institusi pemerintah dengan tidak terlibat dalam praktik-praktik yang merugikan citra pemerintahan.
“Saya tekankan bahwa gratifikasi, apalagi yang dilakukan secara terang-terangan menjelang hari besar keagamaan itu, sangat tidak etis dan berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana,” kata dia.
Jangan kotori nama baik institusi hanya karena THR bagi para ASN.
“Sebab, praktik seperti ini tidak baik dan bisa berujung pada proses hukum. Jadi, saya minta semua ASN di Bolmut disiplin dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Pemkab Bolmut berkomitmen melakukan pengawasan internal serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi gratifikasi yang dilakukan oleh ASN selama masa menjelang Idul Fitri. (rp)
Pemerintah ingin menciptakan lingkungan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas. (rp)