Bolmut  

KPU Bolmut Minta Pemilih Wajib Mengetahui Lima Warna Surat Suara pada Pemilu 2024

Bolmut, (Gawai.co) — Dalam upaya meningkatkan kesadaran pemilih menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengingatkan kepada masyarakat, bahwa pentingnya pemahaman tentang lima warna surat suara.

Dalam sebuah kampanye, edukasi yang perna digelar KPU tersebut untuk memastikan partisipasi yang maksimal.

“Untuk itu, kami memprioritaskan kesadaran akan warna surat suara karena sebagai langkah awal yang penting bagi pemilih,” kata
Ketua KPU Djamaludin Juka, Selasa, (13/2/2024) diruang kerjanya

Lanjut Juka, menjelaskan surat suara setiap warna memiliki makna yang jelas dan mengarah pada calon atau partai politik tertentu. Warna-warna tersebut sebagai berikut :

1. Merah: Mewakili partai atau calon presiden dan wakil presiden.
2. Biru: Melambangkan partai atau calon anggota legislatif tingkat nasional.
3. Hijau: Menandakan partai atau calon anggota legislatif tingkat provinsi.
4. Kuning: Merujuk kepada partai atau calon anggota legislatif tingkat kabupaten/kota.
5. Putih: Digunakan untuk surat suara DPRD tingkat kabupaten/kota.

“Dengan memahami arti dari setiap warna pada surat suara, maka pemilih akan lebih mudah mengambil keputusan yang tepat dan memberikan suaranya sesuai dengan preferensi politiknya,” terang ketua KPU Bolmit ini.

Penjelaaan berupa edukasi ini, tentu sangat mudah dipahami, seperti leaflet, poster, dan sesi tatap muka dengan pemilih potensial di berbagai wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Tujuannya untuk memastikan bahwa setiap pemilih memiliki pemahaman yang cukup tentang tata cara pemungutan suara dan mampu menggunakan hak pilihnya secara efektif. (rp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *