Pewarta : Rendi Pontoh
Editor : Martsindy Rasuh
BOLMUT (Gawai.co) – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, resmi dihentikan sementara oleh pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
Keputusan ini diambil menyusul belum adanya izin resmi yang mengatur kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.
Menurut, Sangadi Huntuk Oldy Kumolontang, bersama Camat Bintauna serta aparat dari Polri dan TNI, sepakat untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang guna menjaga ketertiban dan mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.
“Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan komitmen terhadap tata kelola sumber daya alam yang bertanggung jawab,” katanya.
“Kami mengambil langkah ini setelah melakukan koordinasi bersama unsur Tripika. Karena sampai sekarang belum ada izin resmi, maka kegiatan tambang tidak bisa dilanjutkan,” tegas Kumolontang saat dikonfirmasi media ini, Rabu (19/3/2025) tadi.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau lokasi tambang dan meminta semua pihak untuk menaati keputusan ini demi kepentingan bersama.
“Ini bukan soal siapa yang diuntungkan, tapi soal aturan. Kita harus utamakan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tandasnya. (rp)