Diduga Ingkari Perjanjian Bisnis, Pemilik KM Gabriel 73 Dipolisikan  

Ilustrasi Dugaan Penipuan sesama rekanan bisnis. (foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Kesepakatan bisnis terkait dengan usaha perikanan berujung ke Rana Hukum. Selasa (23/2/2022).

Pasalnya, IM alias Igo (65) warga Kelurahan Papusungan, Kecamatan Lembeh Selatan, yang diketahui sebagai pemilik kapal tuna KM Gabriel 73, dipolisikan oleh salah satu pengusaha, Ronaldo Alfred Randonuwu.

Dari informasi, Ronaldo secara resmi pada Selasa 22 Februari 2022, melaporkan kepada Igo, terkait dengan dugaan penipuan dengan dalil anfrak (biaya operasional) keperluan melaut.

Diketahui, sebelumnya antara Ronaldo dan Igo adalah rekanan bisnis, dimana Ronaldo sebagai penyedia anfrakan keperluan melaut KM Gabriel milik dari saudara Igo, pada beberapa waktu lalu.

Keduanya pun bersepakat dan melakukan perjanjian berupa, penyediaan biaya operasional antara lain: lainnya berupa es balok 80 buah, BBM solar 400 liter, BBM bensin 200 liter, batu 2.000 buah, rokok, beras dan air mineral.

Pengeluaran tersebut, kata Ronaldo, akan diganti dengan cara mencicil oleh Igo, setelah kapal usai melaut.

“Total anfrak Rp 24.760.000 dengan perjanjian tiap kapal masuk akan di bayar cicil tapi sampai sekarang tidak pernah diberikan sesuai dengan perjanjian,” kata Ronaldo.

Namun menurut Ronaldo, ketika KM Gabriel 73 usai melaut, Igo dengan sengaja mengabaikan perjanjian bisnis, yang sebelumnya telah disepakati.

“Igo selalu mengelak dengan berbagai alasan dan terkesan tidak ada itikat baik untuk mulai mencicil sesuai perjanjian,” bebernya.

Bahkan kata dia, pihaknya sudah beberapa kali dimediasi di Polsek Lembeh Selatan dengan membuat pernyataan tapi tetap saja tidak direalisasikan

“Makanya, saya membuat laporan resmi di Polsek Lembeh Selatan dengan harapan Igo ada itikat baik membayar biaya anfrak,” tandasnya.

Kapolsek Lembeh Selatan, AKP Everhard Kawatu saat dikonfirmasi sejumlah awak media, membenarkan adanya laporan yang dilakukan oleh Ronaldo.

“Kami akan segera memanggil pemilik KM Gabriel 73, untuk dimintai keterangan. Dan laporan resminya baru dilaporkan pada kemarin hari Selasa 22 Februari 2022,” ucap Everhard saat di konfirmasi awak media melalui telepon whatasapp.

Everhard juga mengakui, persoalan antara Igo dengan Ronaldo sudah beberapa kali dimediasi di Kantor Polsek Lembeh Selatan dengan menghasilkan surat pernyataan dari terlapor.

“Karena dinilai tidak ada itikat baik, makanya Ronaldo membuat laporan resmi dan itu sementara kami proses. Jadi ini baru laporan, jika ada perkembangan pari saya infokan,” pungkasnya. (***/ayw).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *