Editor/Pewarta: Maher Kambey
JAKARTA (Gawai.co) – Tim Pembina Samsat Nasional terus mematangkan berbagai aspek pendukung terkait implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terlebih khusus pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK.
Selain mempersiapkan sejumlah hal teknis, Jasa Raharja bersama Kemendagri, dan Korlantas Polri juga tetus melakukan sosialisasi dan diskusi melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pengamat, media massa, serta pemangku kebijakan lainnya.
“Tingkat kepatuhan masyarakat sampai dengan Desember 2022 sebesar 56,24%. Artinya, masih ada sekitar 43,76% masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya, dengan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp120 triliun,” kata Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono.
Hal itu disampaikannya saat menggelar FGD implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 bersama Tim Pembina Samsat se-Jawa, di Jakarta pada, Rabu (25/01/2023).
Rivan menyebutkan, sejak beberapa bulan lalu pemerintah daerah sudah memberikan relaksasi penghapusan denda pajak dan menggratiskan biaya BBNKB atas kepemilikan kedua.
Dari hasil evaluasi hingga Desember 2022, kata Rivan, terdapat peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sebesar 58,78%.
“Periode relaksasi memberikan pertumbuhan transaksi lebih tinggi dibanding penerimaan selama satu tahun,” ujarnya.
Rivan melanjutkan, berdasarkan hasil konsinyering, implementasi Pasal 74 UU 22/2009 akan dilaksanakan mulai tahun 2023. Untuk itu, dibutuhkan roadmap lanjutan terkait hal tersebut.
“Tentu diperlukan juga penataan data yang baik melalui penerapan single data,” paparnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi, menyampaikan pihaknya akan fokus dalam memaksimalkan validnya data pemilik kendaraan bermotor.
Dirinya menilai data yang valid bukan saja penting bagi Polri, tetapi juga juga bisa dimafaatkan untuk lembaga lain.
“Kemudahan membayar pajak tentu harus dikedepankan. Implementasi peraturan ini memang telah diamanatkan undang-undang untuk taat membayar pajak, sehingga kita akan menghapus barang yang memang sudah tidak ada catatan di negara,” sebut Firman.
Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menambahkan, bahwa inisiatif strategis yang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat, sangat efektif dalam upaya peningkatan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang semuanya akan kembali lagi kepada masyarakat.
Menurutnya, dengan diterapkannya Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB, PNBP, dan SWDKLLJ akan semakin meningkat.
Selain itu, lanjut Agus, melalui penerapan single data antar ketiga instansi di Samsat, juga akan meningkatkan akurasi data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
“Dengan data yang semakin akurat serta tingkat kepatuhan masyarakat yang semakin meningkat, Tim Pembina Samsat di seluruh Indonesia dapat berkontribusi lebih optimal dalam pembangunan, serta dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat,” ungkap Agus.
FGD tersebut juga dihadiri, antara lain Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi A. Suzana, Dir. Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus, Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Budi Ernawan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho, Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol. Muhammad Taslim Chairuddin, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. (Mhr)