Editor/Pewarta: Rusmin Hasan
TOMOHON (Gawai.co)- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tomohon Edwin Roring, membuka sekaligus menjadi narasumber dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon.
Acara tersebut berlangsung di Aula Sekertarriat Daerah Kota Tomohon, Senin (25/7/2022). Sebagai Narasumber Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Tomohon Mariska Kandou, sementara peserta sosialisasi yaitu pegawai ASN dan Non ASN lingkup internal Bagian Hukum Setda Kota Tomohon.
Sekda Kota Tomohon dalam sambutannya mengatakan, sebagai ASN kita memiliki dasar yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
Momen ini kata dia, kita pakai supaya bisa memberikan tambahan pengetahuan bagi kita supaya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, kita memang benar-benar ini sudah pas artinya kita tidak ragu-ragu lagi dalam mengambil keputusan.
“Apalagi di bagian hukum ini merupakan dapur daripada produk perundang-undangan yang ada di kota Tomohon, baik itu Perda, Perwako maupun keputusan-keputusan kepala daerah lainnya,” kata Sekda.
Diketahui, hadir juga Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Berny Mambu, dan seluruh SKPD di lingkup Pemerintah Kota Tomohon. (Rus)