
Pewarta/Editor: Michelle de Jonker
MANADO (Gawai.co) – Sidang lanjutan sengketa jabatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, berlangsung dinamis saat memasuki tahap pembuktian dengan Agenda Pemeriksaan bukti surat tergugat dan tambahan bukti surat penggugat serta pemeriksaan saksi dan Ahli Penggugat, pelaksanaan sidang di ruang sidang utama dengan nomor perkara 1/6/2026/PTUN Manado diawali dengan pernyataan sumpah janji saksi menurut keyakinan agama masing-masing, Rabu (14/04/2026).
Persidangan yang digelar berdasarkan gugatan ini terkait Surat Keputusan Nomor HK.02.03/D.XV/5476/2025 tentang pemberhentian dr. Suryadi sebagai pegawai mitra RSUP Kandou dan pengembalian ke fakultas penyelenggara, tertanggal 14 Oktober 2025.
Persidangan ini merupakan Sidang kelima dalam perkara gugatan pemberhentian kepegawaian yang diajukan oleh Dr. dr. Suryadi Nicolaas Napoleon Tatura, Sp.A, Subsp.IPT(K) terhadap Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado.
Majelis hakim yang dipimpin Agus Efendi,SH.,MH bersama hakim anggota Fitrayanti Arsyad Putri dan Rifki Riyadi Murti Ramadhan, serta panitera pengganti Agnes Fransisca Pattinama. Dalam persidangan, hakim ketua tampak aktif mengarahkan jalannya pemeriksaan agar tetap fokus pada pokok perkara secara profesional.
Hakim ketua, Agus Efendi, SH,.MH, beberapa kali menegur tim kuasa hukum tergugat yang dinilai mengajukan pertanyaan tidak relevan kepada saksi maupun ahli.
“Pertanyaan harus relevan dengan substansi sengketa jangan subjektif lah dan harus sesuai Keahlian Saksi Ahli”, Tegas Hakim Ketua Agus Efendi secara berulang terhadap kedua belah pihak pengacara dan tim pengacara tergugat diruang sidang utama (14/04).
Pihak penggugat yang diwakili kuasa hukum Reinhaard Maarende Mamalu, SH, MH menghadirkan dua saksi fakta, yakni dokter Regina Nur B Zalukhu, SpA, M.Biomed dan dokter Eklesio Ridel Matheos, serta satu saksi ahli Gretha Paduli SPsi, Mkes Ahli bidang Psychology yang menguasai tentang kepribadian, Psychology Experimen, Psychology assesment, dan Psychology Proyektif sekaligus juga sebagai dosen di fakultas Psikologi UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) .
Dalam keterangannya, dr. Regina Zalukhu menyebutkan bahwa dr. Suryadi benar merupakan dosen yang aktif mengajar teori dan praktik.
“Dan selama saya berpendidikan di Fakultas Kedokteran tidak pernah ada paksaan terkait tempat tinggal kos ataupun dibebani biaya sewa transportasi mobil rental selama menjalani praktik,” Tegas dr. Regina.
Hal senada disampaikan dr. Eklesio Matheos. Ia mengaku tidak pernah diwajibkan tinggal di lokasi tertentu apalagi dipaksa menyewa kos tempat usaha dokter Suryadi.
“Saya tidak pernah merasa dipaksa atau ditekan selama jadi mahasiswa, justru saya banyak memperoleh manfaat bantuan dalam menjalankan tugas praktik yang dibimbing dr. Suryadi selama bertugas di RS Teling Wolter Monginsidi dalam kurun 2021 hingga Juni 2025 lalu,” Ungkap dr. Eklesio di dalam persidangan.
Sementara itu, saksi ahli Gretha Paduli memaparkan konsep perundungan dari sudut pandang psikologi. Ia menjelaskan bahwa perundungan merupakan tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang dengan tujuan melemahkan pihak lain.
“Jika suatu tindakan dilakukan secara sukarela tanpa tekanan, maka itu tidak termasuk perundungan,” jelasnya dihadapan majelis hakim didalam persidangan, (14/4).
Ia juga menambahkan bahwa perundungan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari verbal, fisik, hingga melalui ujaran kebencian melalui postingan dimedia sosial.
Di tengah jalannya sidang, hakim ketua kembali mengingatkan agar pertanyaan yang diajukan tidak bersifat subjektif dan tetap berkaitan dengan perkara. Majelis juga menggali lebih dalam unsur-unsur perundungan, termasuk dampaknya terhadap kondisi mental seseorang.
Empat orang tim Kuasa hukum Pihak tergugat mengatakan rencana persiapan menghadapi persidangan minggu depan.
“Nanti akan kita hadirkan bukti tambahan dan saksi, proses penerbitan dari object sengketa kan sudah melalui mekanisme RSUP Kandou, nanti kita jelaskan juga proses mekanisme yang terjadi di Rumah sakit, jadi biar jelas di masyarakat ini memang tidak serta merta dikeluarkan, kita akan coba hadirkan ahli bidang tentang kerumahsakitan,” Pungkas Tim Kuasa Hukum RSUP yang enggan menyebutkan namanya kepada jurnalis saat diwawancarai di parkiran mobil PTUN Manado, Siang (14/04).
Jadwal Sidang akan kembali dilaksanakan pada hari Rabu, 22 April 2026 pukul 09.00 wita dengan agenda pembuktian lanjutan serta menghadirkan saksi dari pihak tergugat, (14/04).
Mdj.









