Walikota Bitung Ajak ASN Jadi Pelopor Keselamatan

Rapat kerja Walikota dan Wakil Walikota bersama unsur Forkopimda dan perwakilan masyarakat dan organisasi di Kota Bitung. (Ist)

Editor: Redaksi Gawai.co

BITUNG (Gawai.co) – Sikapi sejumlah kejadian yang melibatkan anak dibawah umur Walikota dan Wakil Walikota Bitung, Maurits Mantiri-Hengky Honandar bersama dengan Forkopimda mengelar Rapat Kerja yang digelar di ruangan S.H.Sarundajang kantor Walikota. Rabu (02/06).

Rapat Kerja tersebut pihak Pemerintah Kota (Pemkot) dan Forkopimda melibatkan Perwakilan FKUB, BAMAG, BKSUA, FKDM, Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat dan Akademisi serta Tokoh Pendidikan.

Walikota Bitung dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh undangan yang telah menyepatkan diri dikegiatan rapat kerja yang sangat mendadak ini.

“Ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah dengan apa yang telah terjadi dalam beberapa waktu, yang telah dialami masyarakat Kota Bitung,” ucap Maurits.

Diketahui sejumlah pelanggaran yang melibatkan anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar.

“Rapat ini digelar dengan tujuannya untuk menyelamatkan generasi muda atas tindakan melangar hukum serta membangun sinergitas dan gotong royong guna mencega hal-hal yang berujung pada perbuatan yang negatif,” ujar Walikota Bitung.

Dalam pantauan sejumlah awak media masing-masing Forkopimda dan sejumlah perwakilan diberikan kesempatan oleh Pimpinan Rapat untuk dapat memberikan masukan atau saran dalam menyikapi persoalan yang terjadi di Kota Bitung dikhususkan bagi pertumbuhan karakter generasi muda.

Menurut Maurits, selain dari Penerbitan Surat Edaran terkait dengan tertib berlalu lintas dan mewajibkan anak-anak dibawah umur untuk tidak mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Bagi ASN harus mampu menjadi pelopor dan wajib menerapkan dikingkungan kita masing-masing agar menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat,” tandas Maurits.

Seraya menambahkan, “Mari bersama-sama melindungi dan menjaga anak-anak kita, sebagai generasi penerus Bangsa dan generasi emas Kota Bitung,” pungkasnya.

Adapun kesepakatan yang dilakukan saat itu;

Dari hasil rapat, disepakati ketika ada pelanggaran hukum yang melibatkan anak di bawah umur, orang tua harus bertanggung jawab dalam pembuatan berita acara pemeriksaan.

Serta mendorong penegakan hukum bagi anak-anak melanggar hukum dengan melibatkan orang tua sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

Juga memperlakukan jam malam untuk anak remaja agar tidak beraktifitas di atas pukul 22.00 Wita serta memperhatikan jam keluar anak mengingat kasus pelanggran hukum bukan Cuma dari anak, terkadang dari orang tua dan melibatkan anak. (***)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *