Polres Minahasa Bekuk Pelaku Pengedar Obat Keras

 

Editor: Tim Gawai


TONDANO (Gawai.co) – Polres Minahasa melalui Satuan Narkoba berhasil menangkap dua orang pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl di Tondano yakni, lelaki HL alias Alan (24) warga Rinegetan kecamatan Tondano barat, dan lelaki ZY alias Balo (18) Warga Wawalintoan kecamatan Tondano berat.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari warga bahwa kedua tersangka melakukan transaksi tersebut. Dari informasi yang diterima satuan Narkoba Polres Minahasa langsung melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan tersebut kemudian mengarahkan pihak kepolisian kepada kedua tersangka, tak menunggu lama polisi segera melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut Senin (23/11) bersama barang bukti berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 104 butir,  beserta dua buah handphone yang digunakan kedua tersangka.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, tim penyidik kembali melakukan pengembangan dan pada sekitar Pukul 01.34 WITA tim melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 1.066 (seribu enam puluh enam) butir yang dikemas pada satu botol plastik warna putih, dan empat belas plastik bening di kelurahan Watulambot Kecamatan Tondano Barat.

Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey, melalui Kepala Sub Bagian Humas, AKP Ferdy Pelengkahu membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Hasil pemeriksaan sementara, obat keras tersebut dibeli secara online oleh tersangka ZY alias dan dikirim melalui jasa pengiriman barang sejumlah 3000 butir pada tanggal 19 November 2020, dimana sebagian obat tersebut telah diedarkan di wilayah Tondano dan sekitarnya,” ujar Pelengkahu. (Tim Gawai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *