Langgar Protokol Kesehatan, Polsek Kakas Terapkan Sanksi Sosial

Seorang warga yang terjaring operasi justisi. (ist)



Editor: Tim Gawai


TONDANO (Gawai.co) – Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan Menjaga jarak (3M),  menjadi himbauan pemerintah dalam menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh badan kesehatan dunia.

Menanggapi hal itu, pemerintah Republik Indonesia terus mensosialisasikan bahkan menindak kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah dalam instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Minahasa Nomor 34 tahun 2020.

Menindaklanjuti hal itu, Kepolisian Resort Minahasa melalui Polsek Kakas melaksanakan Kegiatan Operasi Justisi untuk menekan penyebaran Covid-19.

Pelaksanaan Operasi Tersebut, dilaksanakan didepan Polsek Kakas, dibawah pimpinan Elri Salangka, bersama Camat Kakas Veky Rombot, Rabu (18/11).

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, anggota kepolisian melakukan pemeriksaan kepada pengguna jalan apakah ada yang melanggar protokol kesehatan, dan memberikan arahan kepada masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Kakas.

Dalam kegiatan tersebut, terjaring lima orang yang melanggar protokol kesehatan berupa tidak mengenakan masker. Menyikapi hal tersebut petugas memberikan teguran kepada lima orang tersebut yang dan juga memberikan sanksi sosial. (Tim Gawai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *