Ini 6 Tersangka Penganiayaan Terhadap Lerry Beserta Kronologisnya

 

Enam tersangka yang diamankan oleh petugas kepolisian. (ist)



Editor: Tim Gawai


TONDANO (Gawai.co) – Kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya lelaki Lerry Kapoh (18) warga Waleure Kecamatan Langowan Timur di Desa Toraget pada 1 Januari lalu, kini memasuki masuk babak baru.

Berdasarkan Laporan Polisi Lp NO : Lp /01/ I/ 2021/ Resmin/Sek Lgwn Timur tanggal 02 Januari 2021, dan melalui proses pengembangan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa, berhasil mengungkap motif dan tersangka atas kematian lelaki tersebut.

Dari laporan yang dibuat oleh Santi Liey Warga Palamba, tertera nama terlapor yakni lelaki berinisial WLR alias Babong (31) warga Desa Toraget Kecamatan Langowan Utara.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Minahasa dibawah impinan Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso, selain WLR ternyata ada 5 orang rekannya yang diduga melakukan tindakan penganiayaan, yakni CR alias Chan (23) warga Desa Toraget, RRS alias Ica (22), RRM alias Kiki (29) warga Desa Noongan II, IAK alias Ayen (24), VK alias Alen (21).

Kapolres Minahasa, AKBP Henzly Moningkey, melalui Kasubbag Humas AKP Ferdy Pelengkahu membenarkan kejadian dan pengembangan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Minahasa. Dan dari para tersangka mengakui tindakan mereka.

“Saat ini, para tersangka sudah diamankan di Mako Polres Minahasa, bersama barang bukti berupa serpihan bambu yang digunakan tersangka CR, RRS, IAK, dan VK, serta satu buah sajam jenis tombak dan sebuah patahan kayu (Dodutu Rica) yang digunakan para tersangka untuk menganiaya korban,” ujar Pelengkahu.

Pelengkahu selanjutnya menjelaskan mengenai kronologi kejadian tersebut. Kronologi kejadian penganiayaan yang terjadi pada hari jumat tanggal 1 Januari 2021 sekitar jam 23.55 WITA, Korban Lerry Kapoh bersama istrinya Ryfilia Christell Gabriela Rawung Alias Rifi dan lelaki Sera Tuju bertamu dirumah lelaki Alsen Rambi di Desa Waleure, dimana pada saat itu korban sedang mengkonsumsi miras jenis cap tikus bersama rekan-rekannya.

Sekitar pukul 22.05 WITA, istri korban Rifi memanggil korban untuk pulang namun korban tidak mau pulang, dengan alasan akan tidur ditempat tersebut. Selanjutnya istri korban keluar dengan alasan akan pulang bersama dengan lelaki Serah Tuju.

Saat dalam perjalanan, Istri Korban mengajak Serah untuk mengantarnya ke Desa Toraget dirumah lelaki RRS  untuk ikut pesta tahun baru. Sesampainya dirumah lelaki tersebut, istri korban kemudian turun dan meminta Serah untuk pergi.

Saat Rifi masuk di dalam rumah tersebut,  didalam rumah sudah ada para tersangka dan rekan mereka. Rifi kemudian duduk disamping Babong sambil duduk lelaki tersebut merangkul pundak Rifi.

Tidak lama setelah itu, Lelaki Given Rondonuwu memberitahukan kepada Rifi dimana didepan rumah sudah ada suaminya (korban). Mendengar hal itu, Rifi langsung bersembunyi di salah satu ruangan di rumah tersebut. Beberapa saat kemudian korban berdiri di depan pintu menanyakan keberadaan istrinya. namun RRS mengatakan kepada korban bahwa istrinya sudah pergi keluar.

Mendengar hal itu korbanpun langsung beranjak dari tempat tersebut. Tak berselang lama, WLR kemudian  keluar bersama dengan Given mengikuti dari belakang dengan membawa sepeda motor dengan tujuan untuk membeli campuran minuman.

Saat dijalan WLR bertemu dengan korban dan kemudian saling berjabat tangan. Ketika WLR hendak menaiki motor korban seketika langsung mencabut pisau dari pinggang kanannya dan menikam WLR di bagian dada kanan sebanyak satu kali kemudian WLR lari dan dikejar oleh korban sambil membawa pisau.

pada saat WLR terjatuh, korban saat itu hendak menikam lelaki tersebut , kemudian datang RRM alias Kiki yang langsung memukul korban dengan kayu dan mengenai pada kepala bagian belakang , dan korban pun langsung terjatuh.

Setelah itu, WLR mengambil pisau dari tangan korban dan menikam paha belakang korban sebanyak empat kali. Kemudian RRM menakuti teman-teman korban sehingga mereka langsung malarikan diri.

Melihat lelaki WLR terluka, lelaki RRM membawa lelaki WLR ke rumah sakit sedangkan korban yang masih dalam keadaan terkapar di jalan dengan kondisi sekarat.

Setelah itu, IAK alias Ayen bersama Lelaki VK alias Alen yang langsung memukul korban dengan bambu kemudian lari. Tidak berselang lama, CR alias Chan dan lelaki RRS langsung memukulnya dengan bambu yang kemudian lari.

Selanjutnya datang rekan korban bersama dengan warga menolongnya untuk dibawa ke rumah sakit, namun sesampainya disana korban meninggal dunia.

“Berdasarkan keterangan saksi Clif Wilar bahwa Istri Korban, mempunyai hubungan dengan tersangka WLR. Sebelum penganiayaan tersebut korban dan tersangka tidak memiliki permasalahan, dan diduga motif dari penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Lerry Kapoh karena asmara,” jelas Kasubbag.

Pelengkahu juga menambahkan, para tersangka diancam dengan Pasal 338 Subsider 170 ayat 2 ke (3) lebih Subsider 351 Ayat (3) KUHP. (Tim Gawai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *