Menanti Kado Adhyaksa Kejati Malut

Ahmad R Idin. (Foto: Istimewa)

Oleh: Ahmad R Idin

Tondano (Gawai. co) – Tanggal 22 juli nanti merupakan hari penting bagi lembaga supermasi hukum seperti Kejaksaan, karena pada tanggal tersebut adalah hari ulang tahun ke 62 Kejaksaan di Republik ini, atau dikenal dengan hari Bhakti adhyaksa.

Sebagaimana hari ulang tahun pada umumnya, kado atau hadiah adalah hal yang dinanti-nantikan karena itu menjadi unsur kebahagiaan dalam memperingati hari awal kehadiran.

Akan tetapi sebagai lembaga penuntut keadilan, kado yang sangat dinantikan dari kejaksaan adalah kado berupa keadilan. Harapan publik di hari kebahagiaan kejaksaan ini adalah tentang deretan kejahatan agar bisa sampai di depan meja hijau.

Terutama soal extraordinary crimes (Kejahatan luar biasa) seperti korupsi. Rocky Gerung dalam suatu kesempatan diskusi yang bertajuk “Menuju Senjakalah KPK” di CNN Indonesia menjelaskan secara filosofis tentang haqikat dari Kasus Korupsi sebagai extraordinary crimes.

Bahwa kasus korupsi masuk dalam extraordinary crimes karna berbeda dengan pencurian biasa. Dalam pencurian biasa, saat nyolong dia berfikir bahwa dia kemungkinan bisa tangkap karena dia tidak memiliki kuasa, sementara koruptor terbalik dia tidak mungkin ditangkap karena dia surplus kuasa.

Itulah kenapa koruptor dianggap sebagai extraordinary dan juga harus ditindak pula secara extraordinary. Tentu harapan itu tidak saja terpusat bagi kejaksaan agung (Kejagung) tetapi juga bagi seluruh jajaran kejaksaan tak terkecuali Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Dimana kewenangan Kajati di bidang pidana berdasarkan Undang-undang No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia tepat pada pasal 30 menerangkan bahwa melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pangadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaanya dikordinasikan dengan penyidik.

Perkara korupsi yang terjadi di provinsi Maluku Utara kini masi menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Kejati Malut karna dari sekian kasus Dugaan Korupsi yang kini ditangani oleh KEJATI MALUT masi menyimpan misteri akibat dari tidak adanya titik terang soal penuntasan kasus kejahatan luar biasa tersebut. Dugaan kasus-kasus korupsi yang kini ditangani oleh Kejati Malut diantaranya Pembangunan masjid raya halsel, anggaran STQN ke XXVI, anggaran HAORNAS, Anggaran media Covid-19, anggaran perusda kota ternate, dan masi banyak lagi, yang mana semua itu belum sampai di depan meja hijau (pengadilan).

Maka seyogyanya deretan kasus ini atau diantaranya setidaknya harus dapat dituntaskan sampai ke pengadilan tepat pada hari bakti adhiyaksa Kejaksaan sebagai persembahan kado berupa keadilan buat publik Maluku Utara. Pada sisi yang lain, penangan korupsi dimeja Kejati Malut ternyata semakin hari semakin menumpuk, lalu membengkak dalam tubuh Kejati Malut.

Pembengkakan itu menunjukan bahwa memang ada penyakit hingga mengakibatkan “infeksi” terhadap penangan kasus korupsi oleh Kejati Malut. Tetapi anehnya Kejati Malut selama ini seakan ragu untuk menghentikan “infeksi” tersebut, dan dasar dari setiap keragu-raguan ini menunjukan bahwa ada ketidaktuntasan sehingga kita dapat mensimulasikan bahwa jangan-jangan ketidaktuntasan itu karena saku Kejati Malut juga telah terisi oleh uang koruptor.

Berang dari itu, sepertinya kado keadilan tidak akan di berikan oleh Kejati Malut kepada Publik, karena Kejati Malut sibuk menyembunyikan penyakit di atas dengan merayakan hari bakti Adhyaksa sebagaimana diberitakan oleh media, dengan kegiatan bagi sembako, dan kegiatan olah raga lainnya yang sesungguhnya lebih tepat bila dilaksanakan oleh dinas sosial dan dinas pemudah dan olaraga.

Sementara di Hari Bhakti adhyaksa oleh Kajati Malut ini, publik ingin menagi moral clarity yang dimiliki oleh kejaksaan tinggi sebagai lembaga yang menelusuri kejahatan. Apa lagi soal kasus kejahatan luar biasa yang efeknya bagi banyak orang Maka dari itu kasus-kasus korupsi yang notabenya sebagai extraordinary crimes harus diutamakan bukan dimandekkan sebagaimana terjadi saat ini, karna Jika tidak publik akan menilai bahwa hukum kita hanya akan membabat masyarakat biasa, tetapi tidak bagi mereka yang mempunyai surplus kuasa.

Nah untuk menyediakan kado buat keadilan kepada publik, Kejati Malut seharusnya tidak hanya bagi-bagi sembako atau mengadakan pekan olah raga dalam memperingati hari bakti adhyaksa. Melainkan yang harus dilakukan oleh Kejati Malut adalah membuka sayembara bagi siapa saja yang dapat menunjukan kejahatan para koruptor secara “telanjang” untuk dibawa ke pengadilan. Karna memang tugas etis kejaksaan adalah membongkar “pasar gelap” kejahatan terutama yang menyangkut dengan koruptor. Kalau tidak bisa secara internal, Kejati Malut harus dapat menggunakan peralatan publik untuk membongkar pasar gelap koruptor dengan cara membuka sayembara.

Dari sayembaralah Kejati Malut akan memiliki banyak “lensa” untuk memotret segalah kasus korupsi yang hendak disembunyikan oleh sebagian besar elit. Akan tetapi “lensa” tersebut juga tentu akan berbahaya bagi Kejati Malut sendiri jika kesuraman kasus korupsi yang selama ini terjadi di Malut, dimainkan pula oleh Kejati Malut sendiri. Untuk menghilangkan persepsi liar, Kejati Malut seharusnya dapat memberikan kado adhyaksa itu kepada publik, jika tidak maka Kejati Malut hanya akan di cacat dalam lembaran sejara publik Malut sebagai lembaga pengamanan kejahatan kekuasaan. Artinya hari bakti adhyaksa tidak lagi berarti bagi hari keadilan, tetapi akan berubah menjadi hari bakti para kuasa. (Rus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *