Tim Pembina Samsat Terus Akselerasi Implementasi UU 22 Tahun 2009

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono. (Foto: ist)

Editor/Pewarta: Maher Kambey

 

JAKARTA (Gawai.co) – Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri, terus mengakseleasi implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74, tentang penghapusan data kendaraan bermotor yang mati pajak selama dua tahun.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan, saat ini
aturan tersebut tengah dalam tahap sosialisasi. Selain kepada masyarakat,
pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Provinsi.

“Berharap sebelum aturan ini benar-benar diimplementasikan, masyarakat
sudah siap,” ujar Rivan di Jakarta, Senin, (5/9/2022).

Rivan mengatakan, implementasi UU 22 Tahun 2009 adalah salah satu upaya
untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor
(PKB).

Hal itu dilakukan mengingat pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di
Indonesia dari tahun ke tahun, tak sejalan dengan peningkatan kesadaran
masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.

Rivan melanjutkan, sampai Desember 2021, dari sekitar 103 juta kendaran yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, masih ada 39% kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU). Akibat hal tersebut, tercatat tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp100 triliun.

Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB, serta memaksimalkan validitas data ranmor, Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Kemendagri saling berbagi peran.

Dalam hal ini, pihak Jasa Raharja akan berperan aktif dalam hal sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait daftar ulang, serta support validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan.

“Kemendagri dalam hal ini Dispenda, akan mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan UU No. 28 Tahun 2009
pasal 97 ayat 2 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB). Serta memberikan relaksasi berupa penghapusan
BBN 2 dan Progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB,” terang Rivan.

“Sementara Kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri, akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, perubahan teknologi Kepolisian modern di era Police 4.0 serta implementasi Perpol No. 7 Tahun 2021 Pasal 85,” paparnya.

Pasa 85 dalam Perpol No. 7 Tahun 2021 sendiri, merupakan peraturan lanjutan
dari Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan, di antaranya,
memberi surat peringatan selama 5 Bulan, melakukan pemblokiran registrasi ranmor selama 1 bulan, menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan.

“Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi
ranmor secara permanen,” ujar Rivan.

Berbagai tahapan dalam rangka Implementasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut, juga telah dilakukan pembahasan dengan seluruh stakeholders, salah satunya melalui Focus Group Discussion (FGD).

Rivan berharap, upaya yang dilakukan Tim Pembina Samsat bisa memaksimalkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Tentu hal itu semata-mata untuk kepentingan masyarakat, karena pajak akan
dikembalikan lagi melalui berbagai program, seperti pembangunan infrastruktur,
kesehatan, Pendidikan, Kamtibmas, serta program keselamatan berlalu lintas,” tandas Rivan. (Mhr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *