Korban Kecelakaan Maut di Doloksanggul Dapat Santunan 50 Juta per Korban

PT Jasa Raharja jamin santunan korban kecelakaan maut di Desa Hutabagasan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

Editor : Jazzy Worotikan

Peliput : Martsindy Rasuh

MEDAN (Gawai.co) – PT Jasa Raharja menjamin santunan warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Desa Hutabagasan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, pada Kamis (3/2/2022) pukul 01.30 WIB.

Dari rilis yang diperoleh, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menjelaskan awal terjadinya kecelakaan maut tersebut. “Kecelakaan bermula saat satu unit mobil Honda Civic dengan nomor polisi BM 1649 AI, yang ditumpangi enam orang tengah melaju pada malam hari. Kendaraan tersebut datang dari arah Pakkat menuju arah Doloksanggul menabrak bodi belakang mobil Mitsubishi Colt Diesel BK 9437 IA bermuatan Gas LPG yang terparkir, setelah sebelumnya hilang kendali karena menabrak tumpukan batu dipinggir jalan,” ungkap dia.

Lanjut dikatakannya, benturan kuat ini mengakibatkan mobil terbalik dan terhempas kuat, sehingga seluruh orang yang ada di dalam mobil berjumlah enam orang meninggal dunia.
“Seluruh jajaran Jasa Raharja turut berdukacita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Doloksanggul ini. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survei kepada ahli waris. Bagi korban meninggal dunia, akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama,” jelas dia.

Menurut Suzana, seluruh korban kecelakaan meninggal dunia di Doloksanggul, bakal dijamin Jasa Raharja sesuai dengan program perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas jalan. “Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat  tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan, yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor,” kata dia.

Santunan tersebut berasal dari iuran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor,” bebernya.

Suzana menambahkan, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta atau sesuai ketentuan PMK No 16 tahun 2017. “Saat ini petugas Jasa Raharja melakukan survei ahli waris korban yang meninggal dunia di Humbahas, Sibolga, dan Kota Medan. Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini, sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil serta juga dengan pihak perbankan. Sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat,” ujarnya.

Untuk diketahui, PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. (mrt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *