Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korban Lakalantas Pemalang-Batang.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana bersama jajarannya saat menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

NASIONAL (Gawai.co) – Kecelakaan diruas jalan Pemalang-Batang, Jawa Tengah, yang mengakibatkan korban meninggal dunia, oleh PT Jasa Raharja menyerahkan santunan duka.

Diketahui santunan duka diserahkan kepada Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak yang merupakan Ahli waris dari Achmad Hermanto Dardak yang menjadi korban dalam kecelakaan itu.

Menurut, Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima.

Hal tersebut, kata Dewi, sebagaimana tertuang Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tidak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan

Lebih lanjut, kata Direktur Operasional Jasa Raharja, korban terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Kami menyampaikan turut berduka cita atas musibah tersebut. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan,” ungkap Dewi, usai menyerahkan santunan di rumah duka, di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Sabtu (20/8/2022).

Selain itu, kata Dewi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja menjamin santunan sebesar Rp50 juta kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

“Untuk 1 orang korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan ke RSU Aro, tempat korban dirawat,” tambah Dewi.

Setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan, petugas Jasa Raharja merespons cepat dengan melakukan pendataan terhadap para korban. Dengan demikian, santunan dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahli waris.

“Jasa Raharja sebagai wujud kehadiran negara, senantiasa dan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ujar Dewi

Sementara itu diketahui kecelakaan lalu lintas melibatkan dua kendaraan, yakni Kijang Innova dan truk Hino di kilometer 341+400 Jalur B atau arah Jakarta, sekitar pukul 03.25 WIB. Musibah tersebut terjadi diduga karena pengemudi mobil yang ditumpangi Hermanto Dardak mengantuk, sehingga kendaraan korban menabrak truk dari belakang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati, serta jangan memaksakan mengemudi jika dalam keadaan mengantuk,” pungkas Dewi. (*ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *