Jasa Raharja Dukung Pemerintah Provinsi Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan

Editor/Pewarta: Maher Kambey

JAKARTA (Gawai.co) – Jasa Raharja menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi dalam rangka optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta Kemudahan Berusaha/Berinvestasi di Daerah Sesuai Amanat UU NO 1 Tahun 2022, yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat (3/3/ 2023).

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, mengatakan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ pada Tahun 2022 menurut data PT Jasa Raharja hanya sebesar 56,2%.

Angka tersebut, termasuk angka yang masih relatif rendah sehingga mempunyai potensi lebih dalam meningkatkan pendapatan negara.

“Pada Tahun 2022 hingga hari ini bersama Tim Pembina Samsat sudah melakukan berbagai kegiatan seperti melakukan roadshow dalam memberikan sosialisasi terkait Implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009,” kata Dewi.

“Bersama pemerintah provinsi memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar PKB dan SWDKLLJ melalui program Diskon PKB & Penghapusan BBN II serta Pembebasan Pajak Progresif,” ujar Dewi, dalam paparannya.

Dirinya berharap dengan dilakukannya kegiatan ini, pemerintah brovinsi bisa memberikan kebijakan untuk penghapusan BBN II dan Pajak Progresif.

“Nantinya juga meningkatkan validitas data Registrasi Kendaraan dan berdampak juga kepada peningkatan PKB dan SWDKLLJ yang dapat digunakan sebagai pembangunan negara dan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kecelakaan lalu lintas untuk masyarakat Indonesia,” ungkapnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Dirjen Bina Keuda, Agus Fatoni, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Plh. Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Budi Ernawan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, I Wayan Serinah, bersama para narasumber lainnya. (Mhr)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *