Indonesia Darurat Kebocoran Data, PERMIKOMNAS Desak Pemerintah Sahkan RUU PDP

Rentetan dugaan kasus kebocoran data pribadi dari awal januari sampai agustus 2022 kini. mulai dari kasus kebocoran 228 GB data Bank Indonesia, 17 Juta data pelanggan PLN, 26 juta data Indihome Telkom hingga yang terbaru 252 GB data Jasamarga yang tersebar di situs breached.to (Foto: PERMIKOMNAS)

Editor/Pewarta: Maher Kambey

 

JAKARTA (Gawai.co) – Data Pribadi merupakan segala informasi yang berkaitan dengan pribadi seseorang. Seiring berjalannya waktu bentuk data pribadi pun berkembang mengikuti arus perkembangan teknologi yang kiat pesat.

Perlindungan hak privasi atas data pribadi di Indonesia belum menjadi fokus perhatian dari pembentuk undang-undang, dibuktikan dengan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang hingga kini belum di sahkan.

Rentetan dugaan kasus kebocoran data pribadi dari awal januari sampai agustus 2022 kini. mulai dari kasus kebocoran 228 GB data Bank Indonesia, 17 Juta data pelanggan PLN, 26 juta data Indihome Telkom hingga yang terbaru 252 GB data Jasamarga yang tersebar di situs breached.to

Berdasarkan persoalan tersebut, Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (PERMIKOMNAS) mendesak pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP.

Ketua umum PERMIKOMNAS Ramma Glorio Tombuku menyampaikan bahwa sebagai garda terdepan, mahasiswa IT melihat banyaknya kasus kebocoran data yang terjadi meminta pemerintah segera menyediakan payung hukum untuk melindungi masyarakat dari ancaman kebocoran data pribadi.

“RUU PDP ini tentu akan sangat berguna ke depannya, pertama itu untuk melindungi dan menjamin hak dasar warga terkait dengan privasi atas dasar pribadi, kedua menjawab kebutuhan atas regulasi yang komprehensif untuk melindungi data pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia,” sebut Ramma.

“Tujuan yang ke tiga yakni membangun ekosistem ekonomi digital yang aman dengan adanya kepastian hukum, dan keempat memberikan kepercayaan masyarakat untuk menyediakan data dan informasi pribadi tanpa rasa takut disalahgunakan atau melanggar hak-hak pribadinya,” paparnya.

Lebih lanjut Ramma menjelaskan, hak atas privasi individu adalah sesuatu yang dijamin oleh undang-undang. Dia menyebutkan RUU PDP akan mengatur hak dan kewajiban pemilik, pemroses dan pengendali data pribadi serta pedoman dan sanksi bagi pelanggar undang-udang.

“Ketika RUU PDP disahkan payung hukum ini akan mempersempit penyalahgunaan data, kebocoran hingga jual beli data pribadi. Oleh Karena itu pemerintah harus segera mengesahkan RUU PDP,” tegasnya. (Mhr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *