13 Korban Laka Maut Dapat Santunan Jasa Raharja

Rivan A Purwantono

Editor : Jazzy Worotikan

Peliput : Martsindy Rasuh

JOGJAKARTA (Gawai.co) – Kecelakaan bus yang menewaskan 13 korban di Jalan Mangunan Imogiri Kabupaten Bantul Provinsi DI Jogjakarta, langsung dapat santunan dari PT Jasa Raharja, Minggu (6/2/2022).

Perlu diketahui, dalam tragedi naas itu, kurang lebih 40 orang penumpang mengalami kecelakaan. 13 penumpang meninggal dunia dan 27 korban sisanya, luka-luka.

Dalam siaran pers, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan pihaknya bakal memberikan santunan kepada para korban, sesuai aturan yang berlaku. “Seluruh korban meninggal dunia dan luka-luka akibat kecelakaan di Imogiri akan menerima santunan dan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja. Hal ini sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum,” ungkapnya.

Lanjut dia, santunan itu, sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum (PPDKAU). “Atas dasar itu, PT Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap korban yang meninggal dunia atau cacat tetap, dan pengganti biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan pengguna angkutan umum,” jelas dia.

Menurut Purwantono, santunan itu berasal dari iuran wajib kendaraan bermotor umum (IWKBU) yang dibayarkan bersamaan pada saat penumpang membayar tiket. “Hingga saait ini tercatat 13 korban meninggal dunia, dan mendapat santunan Rp 50 juta atau sesuai ketentuan PMK nomor 15 tahun 2017. Dan santunan itu akan diserahkan kepada ahli waris sah, setelah dilakukan verifikasi ahli waris,” bebernya.

Tambahnya, pelayanan Jasa Raharja menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital. “Kami sudah menerapkan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) baik di Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian dalam negeri, serta dengan pihak perbankan. Sehingga setelah data lengkap, akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris. Ini guna untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat walaupun hari libur,” ungkapnya.

Tambahnya, santunan tersebut merupakan manifestasi dari kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam setiap kondisidari warga negara. “Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah dan terbaik kepada masyarakat, sesuai ketentuan Undang-Undang,” katanya.

“Jadi diharapkan kepada masyarakat agar membeli tiket yang sah. Dan untuk operator maupun pengusaha angkutan umum untuk menyetorkan iuran wajib agar jika terjadi musibah akan mendapatkan jaminan Jasa Raharja,” pungkas Purwantono. (mrt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *