Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Dugaan penyalahgunaan Bantuan Cold Storage Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, di Kelurahan Batuputih Atas, Kecamatan Ranowulu, melalui Dinas Perdagangan yang dilirik oleh Jajaran Kejaksaan Negeri Bitung, hingga kini belum juga usai. Senin (25/4/2022).
Pasalnya, dugaan penyalahgunaan Bantuan Cold Storage ini, mengawali tahun 2022 sebagai kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang disasar oleh jajaran Kejaksaan Negeri Bitung pada awal Januari 2022, belum mendapatkan informasi perkembangan akan kasus tersebut.
Hal ini membuat masyarakat Kota Bitung, bertanya-tanya akan kinerja dari Kejaksaan Negeri Bitung, dimana dugaan kasus Tipikor yang menyeret salah satu oknum Anggota DPRD Kota Bitung, Nabsar Badoa, hingga kini sudah memasuki bulan ke lima di tahun 2022, belum juga mendapatkan kejelasan apakah kasus ini masih dilanjutkan atau dihentikan.
Diketahui selang waktu diawal pemeriksaan kasus tersebut, oleh Kejaksaan terlihat begitu serius dalam menangani Dugaan Tipikor ini, dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat, antaralain; Mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Adri Mewengkang serta Christiano Kansil sebagai pihak pertama yang mengelola bantuan Cold Storage yang diperuntukan bagi masyarakat nelayan di Kelurahan Batuputih Bawah dan Atas.
“Kami masyarakat ingin mengetahui sudah sampai sejauh mana kasus ini berlangsung? Karena hingga kini kasus ini masih menggantung tanpa ada kejelasan! Jangan bodohi kami untuk kedua kalinya,” tegas Hendri Jack Palamia selaku tokoh pemuda Kelurahan Batuputih, saat bersua dengan awak media Gawai.co. Minggu (24/4/2022).
Dirinya melanjutkan, kami hanya meminta kejelasan dan transparansi akan tindak lanjut dugaan penyalahgunaan bantuan Kementerian yang diperuntukan bagi masyarakat Batuputih, guna meningkatkan perekonomian rakyat.
“Sampaikan ke publik, kalaupun kasus ini sudah dihentikan ataupun dilanjutkan! Kami meminta penjelasan kapan penetapan tersangkanya? Karena hampir semua pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab sudah dipanggil. Dan kalaupun pihak Kejaksaan masih ragu-ragu menetapkan tersangka, kami hanya meminta bantuan tersebut dikembalikan ke lokasi sebelumnya dan pihak-pihak itu, (Nabsar, Adri, Christiano.red) bertanggung jawab untuk memulihkan perusahan itu (bantuan cold storage.red) agar bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frenkie Son saat dikonfirmasi awak media, menyampaikan jika kasus ini sudah di hentikan.
“Slmt pagi bro……sudah dihentikan, krn tidak ditemukan cukup alat bukti…..demikian,” tulis Kejari Bitung melalui pesan elektronik WhatsApp.
Saat disentil terkait dengan kapan dugaan kasus penyalahgunaan bantuan bagi masyarakat nelayan di Kelurahan Batuputih, dirinya (Kejari.red) dengan singkat menjawab, “Dua Minggu lalu,” pungkasnya. (ayw)