4 Jenis Narkotika Satu Diantaranya Paket Shabu Dimusnakan Kejari Bitung

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – 42 Kasus Pidana Umum yang telah berkekuatan tetap atau utusan Inkrah. Oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung melakukan pemusnaan Barang Bukti (Babuk) atas kasus Pidana tersebut.

Dikesempatan itu, Kepala Kejari Bitung, Fauzal SH MH bersama jajarannya, mengandeng Kepala PN Bitung, Rahmat Sanjaya, Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, Kalapas Kelas IIB Bitung, Syukron Hamdani, Perwakilan Pangkalan PSDKP Bitung, Muhammad Rizal Dahlan untung bersama-sama melakukan pemusnahan Babuk.

Adapun pemusnahan Babuk oleh Kejari Bitung, berupa jenis barang narkotika diantaranya; shabu-shabu, ganja dan obat keras, handphone, senjata tajam serta barang bukti lainnya.

Usia melakukan pemusnahan Babuk yang dilakukan dengan cara membakar dihalaman Kantor serta di saksikan sejumlah stakeholder, Kejari Bitung mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab bersama aparat penegak hukum untuk penyelesaian perkara pidana sampai tuntas.

“Jadi, bukan hanya melaksanakan pemidanaan badan tetapi juga sampai dengan penyelesaian barang bukti,” kata Fauzal saat diwawancarai awak media, disela-sela pemusnahan Babuk dihalaman Kantor Kejari Bitung. Rabu (3/4/2024).

Fauzal mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dihancurkan, sehingga tidak bisa digunakan lagi. Pun kata dia, dilakukan secara terbuka.

“Pemusnahan kali ini sebanyak total 42 perkara. Pemusnahan seperti ini rutin setiap tahunnya. Dan ini kegiatan pertama di tahun 2024. Selanjutnya akan dilakukan pertriwulannya,” ungkapnya.

Berikut rincian Barang Bukti yang dimusnahkan beserta perkara tidak pidananya:

PENGEROYOKAN: 7 Perkara Tindak Pidana Senjata Tajam: 2 Perkara, Perbuatan tidak menyenangkan 1 Perkara dan Pencurian 1 Perkara serta Pembunuhan 1 Perkara.

NARKOTIKA DAN OBAT-OBATAN:  Dari perkara Kesehatan/Obat sejumlah 4 Perkara terdiri dari;

1. 3.405 butir TRIHEXYPENIDHYL

2. 200 butir IFARSYL

3. 4 paket GANJA

4. 1 Paket SHABU

Handphone: 3 buah

Barang Lainnya :5 Perkara

Laptop: 1 Perkara

Printer:1 Perkara

Perikanan: 1 Perkara

(ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *