Gerbong Narkoba Jenis Sabu di Bitung Berhasil Diamankan Polisi

Kapolres Bitung bersama jajarannya dan para terduga tersangka, saat melakukan konferensi pers, usai pengungkapan gerbong Narkotika jenis Sabu di wilayah Kota Bitung. (foto: istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil membongkar sindikat peredaran Narkotika jenis Sabu di Kota Bitung.

Diketahui gerbong peredaran Sabu di Kota Bitung, telah menjadi sasaran Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Bitung dan berhasil mengamankan tiga tersangka bersama barang bukti saat sedang ‘pesta sabu disalah satu wilayah Kota Bitung.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mako Polres Bitung, didampingi Kasat Narkoba, IPTU Irwan Tarigan dan Kasi Humas, IPTU Iwan Setyabudi membenarkan penangkapan gerbong pengedar Narkotika di Kota Bitung.

AKBP Albert Zai dalam keterangannya mengatakan, pada Jumat 22 Maret 2024, sekitar pukul 00:30 wita, pihaknya melalui Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Bitung mendapat informasi adanya peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bitung.

“Usia mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal Reserse Narkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan pulbaket. Alhasil dari pengembangan itu, Tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial, IS, DR dan MAR sedang melakukan pesta sabu,” kata Kapolres Bitung. Kamis (28/3/2024).

Kronologis Singkat

Setelah berhasil mengamankan terduga tersangka IS bersama dengan barang bukti berupa 1 set alat isap atau bong’. Dalam keterangan IS bahwa barang haram tersebut didapatkan dari terduga tersangka berinisial AS.

Usia mendapatkan informasi itu, Tim langsung bergerak menuju kos-kosan terduga tersangka AS diwilayah Kecamatan Aertembaga dan berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 13 paket dengan berat kurang lebih sekitar 1.7 gram.

“Barang bukti itu, didapati setelah tim melakukan penggeledahan di kamar kos terduga tersangka AS, yang di simpan di dalam lemari pakaian,” kata Kapolres Bitung.

Seraya menambahkan, “Para terduga tersangka saat ini bersama barang bukti, telah diamankan di Mako Polres Bitung untuk pengembangan selanjutnya. Adapun pasal yang mejerat para terduga tersangka, dijerat pasal 114 dan 112 dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*/ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *