Usai Dibanjiri Tikaman Warga Danowudu Tewas

Konferensi Pers atas kasus penikaman yang berujung maut, yang digelar di Mako Polres Bitung. (doc.foto: Gawai.co)

BITUNG (Gawai.co) – Kurang dari 24 jam, kolaborasi Tim Tarsius Persisi Polres Bitung berhasil membekuk para pelaku penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia diwilayah Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu – Kota Bitung. Sabtu (18/12).

Diketahui korban MK alias Melky (56) warga Kelurahan Danowudu tewas, usai dibanjiri dua tikaman di bagian dada dan paha, pada saat kejadian Melky sempat dilarikan ke RSUD Manembo-Nembo untuk mendapatkan pertolongan.

Penangkapan terhadap pelaku oleh Tim Tarsius Polres Bitung bersama Tim Tarsius Polsek Maesa dan Tim Tarsius Polsek Matuari berdasarkan LP/B/994/XII/ 2021/Sulut/Res Btg 18 Desember 2021.

Sementara itu, diketahui pelaku penikaman yang mengakibatkan nyawa Melky meninggal dunia, dilakukan oleh 4 orang tersangka.

Adapun keempat orang tersangka antara lain; OOM alias Ortega (18), warga Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir, LK alias Luki (19), warga Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir, SH alias Santos (20), warga Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, dan AT alias Aldo (20) warga Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir.

Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan dalam konferensi pers mengatakan, kejadian berdarah itu terjadi sekitar pukul 01:00 Wita dan TKP di salah satu pesta kawin di Kelurahan Danowudu, Keluarahan Ranowulu.

Menurut Kapolres, korban pada saat kejadian bermaksud untuk melerai pertengkaran antara pelaku Ortega dan pacarnya, namun disaat melerai pelaku Ortega langsung mengarahkan sebuah pisau badik kearah bagian paha sebelah kanan yang kemudian disusul pada bagian dada sebelah kiri korban sehingga mengalami luka serius.

“Usai ditikam korban kemudian dikeroyok oleh tiga pelaku lainnya. Korban sempat dilarikan ke RS Manembo-Nembo untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawa korban tak bisa terselematkan dan akhirnya meninggal dunia” ujar Kapolres yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Moh Fadly bersama Kasie Humas Polres Bitung, AKP Hermanses Katiandagho.

Usai mendapat laporan warga pihaknya langsung bergerak menuju TKP kata Kapolres, sekitar 03:00 Wita, keempat tersangka berhasil diamankan di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan.

Selain itu, menurut Kapolres satu diantara empat pelaku yakni, Ortega merupakan residivis yang sudah empat kali ditangkap atas kasus, tindak pidana pencurian, penyerangan dengan menggunakan senjata tajam, penikaman dan terakhir pembunuhan.

“Keempat pelaku bersama barang bukti pisau badik dan satu pelontar panah wayer berhasil kita amankan. Para pelaku kita kenakan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke-3 KUHP Sub pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP. Ancaman hukumannya 12 sampai 15 tahun penjara” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *