Selang Waktu 2 Bulan Renaldi Berhasil Menggasak 12 Unit Motor

Pelaku pencurian sepeda motor saat di amankan oleh Tim Tarsius Persisi Polres Bitung. (doc.foto: Gawai.co)

BITUNG (Gawai.co) – Tim Tarsius Persisi Polres Bitung, berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian kendaraan roda dua (sepeda motor).

Diketahui pelaku pencurian sepeda motor, RM alias Renaldi (22) merupakan warga Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang berdomisili di Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir – Kota Bitung.

Penangkapan terhadap pelaku (Renaldi. red) oleh Tim Tarsius Persisi Polres Bitung berkolaborasi bersama Tim Tarsius Persisi Polsek Matuari, berdasarkan Laporan Polisi (LP) pada 11 Oktober 2021 dari salah satu warga Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Sisilia Rana Kairupan (27) atas kehilangan 1 unit sepeda motor dengan merek Yamaha jenis Fino.

Atas LP tersebut, Tim Tarsius Polres Bitung langsung melakukan pengembangan dan pada hari Senin 06 Desember 2021, berhasil mengamankan pelaku diwilayah Pasar Girian, Kecamatan Girian.

Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan saat konferensi pers dihalaman Mako Polres Bitung, menyampaikan pelaku berhasil menggasak sebanyak 12 unit sepeda motor hanya dalam kurung waktu 2 bulan serta sasaran aksi pencuriannya tersebar disejumlah wilayah Sulawesi Utara. Jumat (10/12).

Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan bersama Kasat Reskrim Polres Bitung, Kasie Humas Polres Bitung, Kapolsek Matuari dan Tim Tarsius Persisi Polres Bitung serta Tim Tarsius Persisi Polsek Matuari. (doc.foto: Gawai.co)

“Usai melakukan aksinya pelaku (Renaldi. red) langsung menjual hasil curiannya diwilayah Kab Minahasa, Kab Mitra, Kab Boltim dan Kab Bolmong serta Kota Kotamobagu” ujar Kapolres Bitung. Jumat (10/12).

Selain itu, menurut mantan Kapolres Talaud, aksi pencurian yang dilakukan pelaku (Renaldi. red) tak hanya diwilayah Kota Bitung, namun dilakukan di sejumlah wilayah Kota Manado, Kota Kotamobagu dan Kab Minut.

“Pelaku (Renaldi. red), saat ini telah di amankan di Mako Polres Bitung untuk pengembangan selanjutnya serta pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, Subs pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara” pungkasnya.

Kronologis singkat pelaku saat melakukan aksi pencurian;

RM alias Renaldi (22) melakukan aksi pencurian dengan modus masuk ke rumah korban melalui jendela rumah sekitar pukul 02:00 Wita dini hari, disaat korban sudah tertidur lelap, kemudian pelaku (Renaldi. red) korban mengambil kunci serta dokumen kendaraan.

Usai mendapatkan kunci dan dokumen kendaraan, pelaku keluar melalui pintu dapur kemudian menuju halaman tempat dimana kendaraan di parkir yang kemudian membawa kabur.

Setelah berhasil membawa kabur kendaraan (sepeda motor. red) pelaku langsung menuju ke wilayah Kota Manado, selanjutnya menuju ke Desa Rike Satu, Kecamatan Tombatu, Kab Minahasa dan menjual kendaraan (sepeda motor. red) kepada salah satu warga dengan harga sebesar Rp 2.000.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *