Pelaku Pembunuhan Pria Misterius Berhasil Diamankan Jajaran Polres Bitung

Jajaran Polres Bitung saat mengelar konferensi pers terkait pembunuhan mayat tak beridentitas. (fdoc.foto: Gawai.co)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Jajaran Polres Bitung, berhasil mengungkap terduga pelaku pembunuhan sosok pria tak beridentitas. Senin (22/5/2023).

Pasalnya, pada Rabu 17 Mei 2033, warga Kota Bitung, digegerkan dengan adanya penemuan sosok mayat terapung di wilayah Dermaga Perikani Bitung, Kecamatan Aertembaga – Kota Bitung, yang diduga meninggal akibat adanya tindakan penganiayaan.

Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, dalam keterangan persnya, mengatakan, usai menerima informasi jajaran Polsek Aertembaga langsung mendatangi TKP.

“Rekan-rekan Polres Aertembaga, setelah mendatangi TKP dan membuat laporan serta berkoordinasi dengan Tim INAFIS Polres Bitung melakukan evakuasi dan identifikasi korban di RSUD Manembo-Nembo,” kata Kapolres Bitung didampingi Kasi Humas Polres Bitung dan Kapolsek Aertembaga saat konferensi pers di halaman Mako Polres Bitung.

Lebih lanjut, kata mantan Kapolres Kabupaten Minahasa, pihaknya langsung melakukan pengembangan serta menggali informasi dari sejumlah saksi.

“Alhasil, saat ini kami telah mengatongi terduga pelaku yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dilakoni lebih dari satu orang pelaku. Adapun identitas para terduga pelaku di antarannya; RH (24) dan FK (25) warga Kecamatan Girian serta DS (24) warga Kecamatan Maesa,” beber Kapolres Bitung.

Ketiga terduga pelaku pembunuhan, kata AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, berhasil diamankan Tim Resmob Polsek Aertembaga, setelah beberapa jam usai melakukan pemeriksaan para saksi.

“Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan Tim Resmob Polsek Aertembaga sekitar pukul 18:00 wita, diwilayah Kecamatan Girian. Disaat diamankan ketiga terduga pelaku tidak melakukan perlawanan,” tandas Kapolres Bitung.

Dirinya pun menambahkan, ketiga terduga pelaku pembunuhan pria tak beridentitas, bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Aertembaga.

“Ketiganya dikenakan, Pasal 170 ayat (2) Ke 3e KUHPidana Jo Pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (ayw).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *