Kapolres Bitung Beberkan Kronologis Singkat Tindak Pembunuhan ABK Tak Beridentitas

Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa SIK bersama jajarannya saat mengelar konferensi pers di Mako Polres Bitung. (doc.foto: Gawai.co)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa SIK didampingi sejumlah Pejabat Umum Polres Bitung, membeberkan kronologis dugaan tindak pidana pembunuhan Anak Buah Kapal (ABK) pada pekan lalu. Senin (22/5/2023).

Diketahui dugaan tindak pidana, yang mengakibatkan nyawa pria tak beridentitas melayang (korban) diduga dilakoni tiga orang yang berprofesi sebagai nelayan disalah satu Kapal pancing di Kota Bitung.

Adapun ketiga terduga pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap lelaki tak beridentitas antaralain; RH (24) dan FK (25) warga Kecamatan Girian serta DS (24) warga Kecamatan Maesa.

Menurut AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, sesuai keterangan saksi AU alias Aspri (27) berprofesi sebagai Nahkoda KM Reyvin 01,

“Sebelum kejadian saksi sempat melihat korban bersama satu rekanya, datang mengunakan perahu pakura, langsung menaiki Kapal KM Reyvin 01 dan keduanya disaat diatas KM Reyvin 01, langsung mengkonsumsi minuman keras (Miras). korban maupun temannya tidak diketahui identitas oleh saksi alias tak mengenal mereka,” ucap Kapolres Bitung.

Selang beberapa saat kemudian, kata Kapolres Bitung, saksi melihat DS memukul korban mengunakan tangan dan mengenai bagian wajah korban.

“Disaat itu, saksi langsung turun menuju palka kapal, sebagai tempat kejadian perkara (TKP) dengan maksud melerai. Usai membantu melerai perkiraan antara DS dan korban, saksi kembali menuju kamar nahkoda,” kata AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, saat konferensi pers yang digelar dihalaman Mako Polres Bitung.

Lanjutnya, “Tak lama kemudian, dari kamar nahkoda, saksi mendengar seperti ada benda jatuh dari atas kapal dan disusul dengan teriakan ‘dia (korban.red) sudah melompat kelaut,” ucapnya.

Sementara keterangan saksi lain Paul (40), kata Kapolres Bitung, setelah tiba di KM Haleluyah, saksi melihat DS dan N sedang mengkonsumsi miras di atas kapal KM Reyvin 01, disaat itu saksi pun langsung ikut bergabung bersama para terduga pelaku dan korban.

“Setibanya diatas kapal KM Reyvin 01, saksi melihat korban sedang tertidur bersama rekannya yang tak diketahui identitas. Hanya selang beberapa waktu, korban dan temannya terbangun dan kemudian langsung bergabung bersama saksi dan ketiga terduga pelaku, mengkonsumsi miras, sedangkan N kembali ke KM Haleluyah untuk beristirahat,” katanya.

Sebelum kejadian, kata mantan Kapolres Kabupaten Minahasa, saksi tertidur dan terkejut disaat terjadi keributan, disaar itu saksi sempat menegur kepada para terduga pelaku dan korban untuk tidak berkelahi.

“Disaat itu, terduga pelaku RH memberikan sebilah pisau kepada saksi. Dan saksi pun menyimpan pisau itu di KM haleluyah dan tak mengetahui kejadian lanjutannya,” tandasnya.

Seraya menambahkan, “Hingga kini kami (Polres Bitung.red) masih terus mendalami dugaan tindak pidana yang mengakibatkan satu orang pria tak beridentitas kehilangan nyawa. Dan ketiga terduga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti,” pungkas Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa SIK.

Diketahui, tindak pidana pembunuhan itu terjadi, pada hari Rabu 17 Mei 2023 di Dermaga Perikanan Bitung, Kecamatan Aertembaga – Kota Bitung dan pada hari Jumat 19 Mei 2023, sekitar pukul 07:45 wita, korban penganiayaan terapung diwilayah Perairan Perikanan Bitung. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *