Dipicu Miras dan Lem Ehabon Remaja di Bitung Tega Habisi Nyawa Rekannya

Konferensi Pers kasus pembunuhan di Kota Bitung oleh jajaran Polres Bitung. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Dicecar makian saat mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) dan lem eha-bon, seorang remaja di Kota Bitung, tega habisi nyawa temannya dengan sebilah pisau.

Diketahui kejadian tersebut terjadi pada Senin 26 Desember 2022, sekitar pukul 03:30 wita, di wilayah Kecamatan Aertembaga disaat pelaku berinisial J (15) menikam korban berinisial RR (17) yang merupakan rekannya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marselus Y Amboro, menyampaikan lokasi kejadian (TKP) berada di Belakang Pasar Rakyat, Kelurahan Pateten Satu di wilayah Kecamatan Aertembaga.

“Pelaku merasa sakit hati terhadap korban karena korban membuang kata-kata kotor atau memaki terhadap pelaku, disaat mereka sedang mengkonsumsi miras dan menghisap lem eha-bon bersama sejumlah teman pelaku dan korban,” kata Marselus. Selasa (27/12/2022).

Adapun kronologi penikaman itu kata Marselus, pelaku dan korban awalnya duduk bersama dengan beberapa teman-temannya mengonsumsi minuman keras dan setelahnya bersama – sama mereka lanjut berkumpul sambil menghisap lem eha-bon.

“Beberapa menit kemudian pelaku mencabut sebilah pisau dari pinggangnya dan mengertak menikam korban hingga beberapa kali dan posisi korban sedang duduk dan pelaku posisi berdiri. Aksi tersebut sempat dilerai oleh rekan mereka, namun pada gerakan atau gertakan ketiga mengenai dada bagian kiri korban,” katanya.

Usai tikamanya mengenai dada kiri korban, pelaku langsung melarikan diri, sementara korban sempat menutup luka tikaman dengan tangan kiri, lalu terjatuh meninggal dunia.

Akibatnya, kata Kasat Reskrim Polres Bitung, pelaku dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang –undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Ancaman Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3000.000.000.

“Pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan di Kompleks Sari Kelapa Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa,” katanya. (*/ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *