Dihujani Tikaman Nyawa Joshua Tak Tertolong

Jajaran Polres Bitung saat mengelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan diwilayah Kelurahan Girian Weru Satu. (doc.foto: Gawai.co)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Jajaran Polres Bitung, Kembali mengungkapkan dugaan tindakan kriminal yang mengakibat hilangnya nyawa salah satu warga Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian. Rabu (31/8/2022).

Diketahui identitas korban, Jose Joshua Mahagati (19), meninggal dunia usai dihujani empat tikaman dibagian didada sebelah kiri, kepala, lengan kiri dan luka dibagian punggung belakan. Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, oleh keluarga sempat melarikan ke Rumah Sakit dan akhirnya meninggal dunia.

Berdasarkan informasi, kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa 30 Agustus 2022, sekitar pukul 03:00 wita, di rumah korban diwilayah Girian Weru Satu.

Menurut Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan, yang didampingi sejumlah pejabat dilingkup Polres Bitung, dalam konferensi pers, menyatakan dalam dugaan tindakan kriminal yang mengakibatkan nyawa korban meninggal dunia, dilakoni oleh ketiga pelaku.

“Ketiga pelaku pembunuhan ini masih dalam kategori Anak Dibawah Umur dan masih duduk di bangku Sekolah, antaralain; LL alias Leon (17), warga Kelurahan Madidir Unet, Kecamatan Madidir dan EW alias Exel (15), warga Wangurer Timur, Kecamatan Madidir serta HT alias Ducan (16), warga Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga,” kata AKBP Alam Kusuma S Irawan saat didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marselus Y Amboro.

Adapun kata Kapolres Bitung modus pembunuhan tersebut, diketahui hanya masalah sepele antara korban maupun pelaku saling tersinggung dan sudah dalam kondisi mengkomsumsi Minuman Keras (miras). Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan untuk pemeriksaan selanjutnya.

“Ketiga tersangka sudah diamankan bersama barang bukti berupa dua buah pisau yang berukuran panjang dan pendek serta satu unit sepeda motor. Ketiganya kenakan Pasal 338 KUHP (hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun) Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP (Hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHP dan 56 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP,” beber Kapolres Bitung.

Kronologis Singkat

Sebelumnya ketiga pelaku sedang melakukan pesta miras di salah satu rumah pelaku (HT alias Ducan (16).red) dan kemudian ketiganya keluar mengendarai sepeda motor berbonceng tiga menuju kearah Girian, saat berada didepan rumah makan ‘amoy’ ketiga pelaku berpapasan dengan korban yang saat itu sedang berboncengan bersama istrinya.

Diwaktu yang sama, kedua pengendara serta boncengannya hampir saling tabrakan. Disaat itu antara korban dan pelaku saling adu mulut serta korban sempat menendang salah satu kaki pelaku dan kemudian menancapkan sepeda motornya menuju rumah bersama sang istri.

Tak terima perlakuan korban terhadap salah satu pelaku, akhirnya ketiga pelaku mengejar korban hingga kehalaman depan rumah. Setelah sampai LL alias Leon langsung turun dari motor dan mendobrak pintu rumah korban. Disaat itu korban sempat melakukan perlawanan menggunakan panah ikan dan mengenai dada kanan pelaku (LL alias Leon.red).

Setelah mendapat perlawanan LL alias Leon langsung mencekik leher korban dan langsung mengeluarkan pisau serta menikam korban dari arah bawah dan mengenai dada kiri korban. Usai kena tikaman korban pun terjatuh, setelah melihat korban tak berdaya, HT alias Ducan langsung melancarkan aksinya menggunakan pisau ke tubuh korban.

Pelaku LL alias Leon dan HT alias Duncan, langsung melarikan diri usai diteriaki ‘meminta pertolongan warga sekitar’ dari istri korban, kedua pelaku berlari keluar rumah menuju sepeda motor yang saat itu dikendarai oleh EW alias Exel berperan sebagai pengendara. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *