Tak Bayar Iuran BPJS, 83 Desa Dipastikan Tidak Menerima ADD dan Dandes

Foto bersama dalam giat Bimtek mekanisme penyetoran iuran wajib pegawai 1 persen, 4 persen PNS, PPPK, dan THL

Editor / Pewarta : Frans Kasumbala

SITARO (Gawai.co) – 83 Kepala Desa dan Perangkat dipastikan bakal tidak menerima kucuran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (Dandes), jika kedapatan tidak melunasi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Hal ini ditegaskan langsung Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sitaro Agus T Poputra dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) mekanisme penyetoran iuran wajib pegawai 1 persen, 4 persen Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), PPPK, dan THL.

“Saya sampaikan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (P2KAD), untuk desa akan di tahan ADD dan Dandes jika belum membayar BPJS Kesehatan,” kata Poputra, Selasa (07/03/2023) di lantai 3 Gedung perpustakaan daerah.

Lanjut Poputra, langkah ini harus diambil pemerintah untuk mengurangi adanya tunggakan atau keterlambatan iuran BPJS Kesehatan.

Dia berharap masyarakat yang mengikuti program BPJS Kesehatan mandiri wajib membayar kewajibannya tiap bulannya, sehingga tidak ada tunggakan.

“Hal ini mengantisipasi jangan sampai nanti sakit, ketika akan berobat di rumah sakit ternyata terhalang karena adanya tunggakan pembayaran,” tuturnya Lagi.

Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sitaro ini juga mengimbau kepada seluruh Kades di Kabupaten Kepulauan Sitaro untuk mengingatkan taat membyar BPJS Kesehatan serta masyarakat agar rajin membayar iuran.

Kegiatan dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Sitaro Semuel Raule, Kabag Prokopim Sitaro Harold Kalangit, Kepala BPJS Cabang Sitaro Andry Budiarjo, Sekretaris P2KAD Sitaro Irene Pangalila, staf ahli Jostanlie Bogar, dan seluruh Bendahara PNS di Lingkup Pemkab Sitaro. (Frans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *