Struktur Baru JDIH KPU Sulut, Mewoh Ketua Tim Pembina

KPU Sulut perbaharui struktur JDIH. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh

MANADO (Gawai.co) – Sebagai bentuk nyata dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara baik dan efisien, KPU Sulut memperbaharui struktur Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan KPU Sulut.

Pembaharuan struktur tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Sulut Nomor 19 Tahun 2022 tertanggal 21 Februari 2022, sebagai tindak lanjut keputusan rapat pleno rutin KPU Sulut sebagaimana Berita Acara Nomor: 25/PK.01/71/2022 tanggal 21 Februari 2022.

Dalam Keputusan tersebut, Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh, ditetapkan sebagai Ketua Tim Pembina JDIH, dengan beranggotakan Komisioner dan Sekretaris KPU Sulut.

Untuk Tim Teknis dipimpin Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Sulut, Carles Worotitjan selaku Pemimpin Redaksi (Pemred).

Mewoh dan anggota Tim Pembina lainnya akan melaksanakan tiga tugas Tim Pembina, yaitu: pertama, merumuskan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH.

Kedua, menyusun dan menyempurnakan pedoman/standar pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum, dan ketiga melakukan supervisi terhadap kualitas pembangunan hukum dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, transparan, efektif dan efisien.

Sementara itu Tim Teknis yang dipimpin Pemred Worotitjan, nantinya akan mengerjakan tugas-tugas teknis operasional JDIH KPU Sulut yaitu: pertama, menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

Kedua, melakukan pengunggahan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan bidang hukum. Ketiga, melaksanakan kegiatan pengembangan sumber daya manusia untuk meningkatkan kapasitas Tim Pengelola dan keempat, melakukan evaluasi per semester dan menyusun laporan semesteran serta laporan tahunan.

Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pemred, Worotitjan dibantu Wapemred, yakni; Meidy Malonda, Winda Tulangow, dan Raymond Mamahit.

Untuk jabatan Sekretaris Redaksi dipercayakan kepada Kasubag Hukum KPU Sulut, Lidya Rantung, yang dibantu Kasubag lainnya sebagai editor.

Jajaran redaksi tim teknis diperkuat oleh staf sekretariat yang bertugas sebagai admin web dan medsos, pengelola perpusatakaan dan arsip dokumen hukum, desain grafis, pengelola medsos dan pelaksana redaksi JDIH.

Dalam catatan historisnya, JDIH KPU Sulut dibentuk sejak tahun 2019. Tahun ini merupakan tahun keempat eksistensi JDIH KPU Sulut.

Dengan adanya struktur baru tersebut, diharapkan transparansi informasi produk hukum KPU Sulut dapat semakin ditingkatkan, dan JDIH KPU Sulut progresif menjadi terdepan dalam transparansi informasi dan dokumentasi produk hukum kepemiluan.

Keputusan KPU Provinsi Sulut Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara dapat diunduh pada link: https://s.id/jdihsulut (N22009). (mrt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *