Soal Penundaan Pemilu, Ketua KPU Sitaro Ikut Beri Komentar

Ketua KPU Sitaro Sevanus Kaaro saat diwawancarai media

Editor / Pewarta : Frans Kasumbala 

SITARO (Gawai.co) – Terkait penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) ke 2025 sesuai hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan penggugat Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro beri komentar.

Saat dijumpai diruang kerja, Senin (06/03/2023) Ketua KPU Sitaro Stevanus Kaaro memberikan tanggapan terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat.

Menurut Kaaro, PN Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk mengadili terkait dengan sengketa proses pada tahapan Pemilu 2024.

Lebih jauh Kaaro menjelaskan, terkait dengan sengketa proses, administrasi, dan hasil Pemilu itu di atur tersendiri dalam hukum.

“Kompetensi atas sengketa Pemilu bukan di pengadilan negeri. Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses adminitsrasi yang memutus harus Bawaslu, tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya digugat ke Pengadilan tinggi tata usaha negara (PTUN),” jelasnya.

Kaaro ikut menekankan Partai Prima sebenarnya sudah kalah di Bawaslu dan PTUN.

”Itu Penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara,” ungkapnya,

Sementara, kata dia, hukuman penundaan Pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan PN sebagai kasus perdata. Maksudnya, tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh pengadilan negeri.

“Menurut undang – undang penundaan pemungutan suara dalam Pemilu hanya bisa diberlakukan KPU untuk daerah tertentu yang bermasalah, sebagai alasan spesifik dan bukan untuk seluruh indonesia,” tegasnya lagi.

Dia mengungkapkan terkait dengan tahapan saat ini masih berjalan seusai dengan jadwal sebelumnya.

“Tidak ada perubahan , kami masih melaksanakan semua tahapan sesuai dengan yang terjadwal sebelumnya dan saat ini proses penginputan untuk E Coklit,” kuncinya.

Sekedar diketahui, PN Jakata Pusat memenangkan Partai Prima atas gugatan perdata terhadap KPU, Kamis (02/03/2023), dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayakangkan pada 8 Dember 202 lalu, dan memerintahkan KPU Menunda Pemilu 2024. (Frans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *