Pemkab Sitaro Buka Uji Publik Pendataan Non ASN 

Editor / Pewarta : Frans Kasumbala 

SITARO (Gawai.co) — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) resmi menutup pendataan non Aparatur Sipil Negara (ASN) Per september 2022. Meski demikian, dibuka uji publik, bagi Tenaga harian lepas (THL) yang belum melakukan pendataan, untuk mendaftar lewat laman resmi yang dibagikan Pemerintah. Senin, (3/10/2022)

Setidaknya lebih dari delapan ratus THL di lingkup Pemerintah kabupaten kepulauan Sitaro berpacu menyelesaikan pendataan non ASN, sesuai arahan Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah sesuai permintaan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang berakhir pada 30 september 2022 pekan lalu.

Menurut Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sitaro Denny Kondoj, pendataan ini sifatnya baru pra finalisasi, dan akan segera di umumkan nama yang terdata untuk di uji publik.

“nama yang tidak masuk di input lagi sampai akhir Oktober,” katanya.

Merunut informasi, pendataan ini dilakukan tidak hanya THL yang berada di lingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) tapi sampai dengan perangkat di desa dan kelurahan. “Pokoknya yang di biayai APBD murni itu kita data,” sambung Kondoj.

Kondoj menyampaikan untuk THL tidak ada batasan kuota, selanjutnya terkait penerimaan PPPK, Pemerintah daerah hingga saat ini belum menerima petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

“Rekrutmen PPPK tinggal menunggu tahapan dari pusat dan sampai saat belum ada juknis, untik formasi kita kita usulkan kesehatan,guru dan ada juga teknis,” jelas Kondoj.

Pendataan dilakukan melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. Badan Kepegawaian Negara.

Ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB bernomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Instansi Pemerintah, tertanggal 30 September 2022.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas melalui suratnya, mengingatkan jika pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN.

“Namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik instansi pemerintah pusat maupun di daerah sebagai data dasar tenaga non ASN,” jelasnya dalam surat. (Frans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *