Pemdes Sitaro Pantau Penyaluran BLT Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023

Editor/ Pewarta : Frans Kasumbala

SITARO(Gawai.co) – Untuk memastikan tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melakukan pemantauan terhadap proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (dandes) bagi penerima.

Ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Sitaro Marlon Dalentang saat ditemui.

Kata Dalentang, proses penyaluran program pada 2023 telah berganti nama menjadi BLT kemiskinan ekstrem, mengacu pada penyampaian Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

“Di mana dandes tetap bisa dipakai BLT tapi tidak sebesar Covid karena fokus pada masyarakat miskin ekstrem. Namun nominal BLT juga akan tetap senilai Rp 300 ribu,” ungkap Dalentang.

Untuk proses penyaluran BLT bagi masyarakat Sitaro, Pemerintah daerah menyesuaikan dengan PMK 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana yang diterbitkan pada 19 Desember 2022 lalu.

“Aturan itu akan menjadi pijakan dalam penetapan jumlah calon penerima, termasuk penetapan besaran alokasi dana bantuan yang bersumber dari dandes tersebut,” bebernya.

Menurut Dalentang, Di PMK 201/PMK.07/2022 Pasal 35 huruf (a) Program Pemulihan Ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa, yaitu paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen alokasinya dari anggaran Dana Desa tersebut.

“Jadi saat ini masih sementara penyesuaian untuk jumlah keluarga penerima dan pagu anggarannya. Semoga Januari ini tahapannya sudah rampung,” pungkas Dalentang. (Frans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *