Minut  

Merasa Terzalimi Dengan Keputusan Sidang, Keluarga Herman Doodoh Lakukan Gugatan Balik

Editor: Maher Kambey

Pewarta: Edwin Bawole

MINUT (Gawai.co) – Kasus sengketa tanah antara antara pihak pelawan Abigail dan terlawan Jeny Tuegeh kini berlanjut di pengadilan.

Sebelumnya, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Airmadidi dalam sidang pada 29 Maret 2019, Herman Doodoh yang saat itu sebagai terlawan atau tergugat, dinyatakan kalah sebagai pemilik lahan atau perkebunan yang terletak di Desa Laikit Kecamatan Dimembe ini yang biasa disebut Kumasempung.

Dari hasil keputusan ini, keluarga Herman Doodoh merasa dirugikan dan tidak terima.

Pasalnya, tanah yang ditempati Herman merupakan objek tanah yang dibeli dari (alm) Adryan Wantania yang merupakan ibu kandung dari pihak penggugat yang dinyatakan menang pada sidang sebelumnya.

Tak terima dengan keputusan ini, Abigail melakukan gugatan balik sebagai tuntutan keadilan atas lahan tanah yang telah dibayar oleh Herman 12 tahun silam.

“Kami keluarga dari bapak Herman Doodoh merasa terzalimi akan hak kami. Sebab tanah yang sekarang ditempati oleh bapak Herman Doodoh, merupakan tanah pembelian dari almarhum ibu Adryan Wantania pada tahun 2012,” ungkap Abigail.

Lebih lanjut dia berkata, sebagai pihak pelawan atau penggugat, yang menjadi dasar gugatan ialah dikarenakan adanya bukti sah dan saksi hidup serta rekaman suara dari almarhumah Adryan sewaktu masih hidup.

“Ada bukti pada kami keluarga yang nantinya akan kami bawa pada persidangan. Termasuk rekaman suara dari ibu Adryana semasa dia hidup,” tuturnya.

Merespon gugatan ini, Pengadilan Negeri Airmadidi melalui timnya melakukan sidang lokasi, pada Jumat (25/11/2022).

Dihadapan pihak penggugat dan tergugat, tim pengadilan mengatakan, sidang lokasi ini merupakan pengecekan objek tanah yang sementara ini menjadi sengketa.

Bersama kedua belah pihak, tim pengadilan negeri melakukan pengecekan batas-batas tanah untuk memastikan keberadaan objek tanah sengketa tersebut.

Diketahui, untuk pelaksanaan sidang sesuai penyampaian dari tim pengadilan akan digelar tanggal 12 desember bulan depan.

Turut hadir Hukum Tua Desa Laikit bersama jajarannya, serta beberapa warga. (Eba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *